Dewan Pengawas KPK
Mantan Pimpinan KPK M Jasin Soroti Fungsi Pemberian Izin Dewas: Bagaimana Bisa Bekerja?
Mantan Pimpinan KPK pertanyakan kejelasan status Dewas yang mampu keluarkan izin untuk pengaruhi kinerja KPK
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin menjelaskan soal dampak dari keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh lembaga anti rasuah tersebut.
Jasin mengatakan ada fungsi Dewas KPK yang nantinya akan berdampak terhadap kinerja KPK.
Dikutip TribunWow.com, Ia mengatakan fungsi tersebut adalah pemberian izin yang seharusnya tergolong dalam kategori eksekutif.
• Heran Banyak Pihak Protes Dewas KPK, Irma Chaniago Minta Beri Waktu Kerja: Revisi Bukan Barang Haram
Jasin mulanya menjelaskan sebelum adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK, pimpinan tertinggi ada di tangan Pimpinan KPK.
"Jadi pada kepemimpinan satu sampai keempat diatur dalam undang-undangnya bahwa Pimpinan KPK penanggung jawab tertinggi," jelas Jasin di acara 'SAPA INDONESIA PAGI' Kompastv, Kamis (19/12/2019).
"Dari unity of command-nya (kesatuan komandonya) ada di Pimpinan KPK, semua bekerja untuk mencapai keberhasilan KPK," tambahnya.
Berbeda dengan saat ini, Jasin menjelaskan setelah adanya Dewas, cara kerja KPK menjadi berubah.
Ia kemudian menyoroti fungsi Dewas yang lebih dari sekadar pengawasan.
Jasin menjelaskan Dewas memiliki fungsi sebagai pelaksana.
"Sekarang yang menjadi permasalahan, tidak hanya supervising (pemantauan) tapi juga executing (pelaksana)," terang Jasin.
"Sebenarnya kalau itu Dewan Pengawas tidak harus melakukan hal-hal yang sifatnya pelaksanaan tugas yang seharusnya diemban oleh pimpinannya," tambahnya.
Jasin kemudian mencontohkan kuasa pelaksana yang dimiliki oleh Dewas dalam bentuk pemberian izin.
"Memberi izin adalah executing, karena di situ ada memberi izin dan atau tidak memberi izin," ujarnya.
Jasin kemudian menjelaskan akan sulit berkoordinasi antara Dewas dan badan KPK itu sendiri.
Karena berdasarkan penjelasannya tidak semua pihak bisa mengikuti proses gelar perkara.