Dewan Pengawas KPK
Mantan Pimpinan KPK M Jasin Nilai Adanya Dewas akan Perlambat Kinerja: Tidak Bisa Langsung Gas
Mantan Pimpinan KPK M Jasin mengatakan adanya Dewan Pengawas akan makin memperlambat kinerja KPK dibandingkan periode sebelum revisi UU KPK
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin mengatakan pandangannya soal perubahan yang terjadi pada tubuh KPK.
Menurutnya adanya Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan semakin memperlambat kinerja dari komisi anti rasuah tersebut.
Dikutip TribunWow.com, mulanya M Jasin menjelaskan perbedaan cara kerja pimpinan KPK terdahulu dengan saat ini.
• Mantan Hakim MK Harjono Jadi Dewan Pengawas KPK: Itu Amanah yang Diberikan ke Saya
Ia menceritakan pada era sebelum adanya revisi UU KPK, pimpinan KPK dapat langsung bekerja karena kewenangan tertinggi ada di tangan mereka.
"Kalau periode sebelumnya, siapapun pimpinannya yang penting dia adalah bersemangat untuk memberantas korupsi maka akan bisa berjalan dengan baik," kata M Jasin di acara 'SAPA INDONESIA PAGI' Kompastv, Kamis (19/12/2019).
"Artinya pimpinan yang hadir walaupun baru, belum tahu banyak tentang KPK, karena didukung oleh soliditas dari jajaran KPK."
"Capacity building (pembentukan kapabilitas) dibangun sejak periode pertama sampai ke periode yang keempat ini dibina dan dibangun dengan penuh integritas dan akuntabilitas. Jalan saja," tambahnya.
Kemudian untuk cara kerja Pimpinan KPK setelah revisi UU KPK, M Jasin menjelaskan akan terjadi perubahan yang besar pada cara kerja lembaga tersebut.
Adanya Dewas KPK, menurut M Jasin akan berpengaruh terhadap kecepatan kinerja KPK.
Hal tersebut ia katakan karena setelah adanya Dewas, Pimpinan KPK perlu mendapatkan izin dari Dewas untuk melakukan kegiatan tertentu.
"Tapi untuk kali ini berbeda, undang-undangnya berbeda," ujar M Jasin.
"Terus ada salah satu unit yang masuk, Dewan Pengawas."
"Pasti akan merubah SOP dan adjustment terhadap SOP pelaksanaan kerja internal itu ada penyesuaian tidak langsung gas."
"Padahal PR-PR peninggalan dari periode yang sebelumnya itu banyak yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan KPK."
"Butuh penyesuaian, dan tidak bisa langsung tancap gas," imbuhnya.
Selain menyoroti terbentuknya Dewas KPK, M Jasin mengatakan status pegawai KPK yang diubah menjadi Aparatur Sipil Negara akan memengaruhi semangat kerja.