Dewan Pengawas KPK
Bahas Dewas KPK, Pakar Hukum Refly Harun Ungkit Jasa Artidjo Alkostar Buat Koruptor Kapok
Pakar Hukum Refly Harun menceritakan bagaimana sosok Artidjo Alkostar mampu membuat para koruptor di Indonesia kapok
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapannya terhadap pembentukan sistem Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Refly mengatakan dirinya tidak setuju dengan adanya pembentukan Dewas KPK, menurutnya sistem itu akan memperlambat kinerja KPK.
Dikutip TribunWow.com, kendati demikian, Refly tetap memuji sosok Artidjo Alkostar yang digadang-gadang akan menjadi Dewas KPK.
• Ali Ngabalin Jelaskan Makna Manusia Setengah Dewa Dewas KPK: Miliki Sifat Kenabian 50-75 Persen
Mulanya Refly menceritakan soal permasalahan Dewas KPK.
Menurutnya ada dua permasalahan yang ada di Dewas KPK, pertama adalah keberadaan Dewas itu sendiri dan anggota Dewas KPK nanti seperti apa.
"Saya harus kembali dulu kepada dua hal, pertama adalah keberadaan Dewan Pengawas, kedua adalah orang-orang yang akan mengisi jabatan itu," kata Refly di acara 'APA KABAR INDONESIA MALAM' Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019).
Refly menjelaskan adanya Dewas KPK akan menghambat kinerja KPK karena adanya tumpang tindih fungsi.
"Saya kira sistem dewan pengawas itu merusak kinerja KPK ke depan," ujar Refly.
"Karena ada overlapping (bertindihan), ini pengawas tapi dia juga memiliki fungsi Judicial, tapi dia bersifat pasif," tambahnya.
Salah satu contoh yang diberikan Refly soal penghambatan kinerja KPK adalah ketika harus meminta izin penyadapan.
"Dia hanya bisa memberikan misalnya izin penyadapan kalau sudah ada gelar perkara," tutur Refly.
"Padahal untuk gelar perkara minimal sudah ada 2 alat bukti, sudah ada calon tersangkanya dan lain sebagainya."
"Jadi nanti soal kecepatan, koordinasi dan lain sebagainya, tetap jadi persoalan."
"Jadi ada birokrasi yang akan panjang," tambahnya.
Kemudian Refly membahas soal orang-orang yang akan mengisi jabatan Dewas KPK.