Breaking News:

Terkini Nasional

Achmad Baidowi Tantang Mahfud MD Tunjukkan Bukti Perdagangan Pasal: Kalau Tidak Publik akan Curiga

Baidowi mengatakan, sebaiknya Mahfud menyampaikan bukti-bukti undang-undang dan peraturan daerah (Perda) mana yang dibuat atas pesanan atau dibeli.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDI
Mahfud MD 

Di samping itu, masih banyak peraturan yang tumpang tindih.

Mulai dari bidang perpajakan, hingga perizinan.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal memprioritaskan pembuatan omnibus law, untuk menyelaraskan ratusan peraturan yang berbeda-beda dan tumpang tindih menjadi satu peraturan perundang-undangan.

Mahfud menambahkan, persoalan hukum lainnya yang ada di Indonesia adalah bidang penegakkan.

Ia menyebut, saat ini tak jarang rasa keadilan ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum hingga otoritas-otoritas pihak tertentu.

Di situlah, kata dia, hukum harus benar-benar ditegakkan.

"Rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum, oleh otoritas-otoritas yang mengatakan 'kamu berpendapat begitu, kami kan yang memutuskan' misalnya. Lalu timbul lah rasa ketidakdilan," kata Mahfud.

Bahas Nama-nama Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi, Mahfud MD: Wow

Optimalkan Pengawasan

Mahfud MD mengatakan bahwa bagian pengawasan di masing-masing institusi penegak hukum harus dioptimalkan untuk mengatasi fenomena "industri hukum".

Fenomena "industri hukum" sendiri, menurut Mahfud, adalah ketika hukum disalahgunakan untuk kepentingan seseorang.

"Kan ada semua. Tinggal itu (bagian pengawasan) difungsikan. Kalau instrumen-instrumen strukturalnya sudah ada," ungkap Mahfud dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Kamis (5/2/2019).

Ia mengatakan, kepolisian memiliki Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Sementara itu, kejaksaan memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Kendati demikian, ia tak memungkiri perihal praktik titip jabatan bagi posisi di bagian pengawasan tersebut.

Hal itu, menurutnya, termasuk bagian dari praktik mafia hukum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahfud MDAchmad BaidowiUndang-undang RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved