Breaking News:

Terkini Nasional

Mahfud MD Kritik Wartawan, Haikal Hassan Protes Keras: Kalau Tak Mau Dikutip, Jangan Ucap Ambigu

Ketua II Presidium Alumni 212, Haikal Hassan menanggapi pernyataan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD soal protes pada wartawan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Ketua II Presidium Alumni 212, Haikal Hassan menanggapi pernyataan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD soal protes pada wartawan. Di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (17/12/2019) 

"Begini kenapa ada masalah yang menyebabkan lahirnya tema seperti malam ini, apakah tidak ada pelanggaran HAM di era Jokowi?."

"Sebenarnya ada dua hal penyebabnya, pertama ada wartawan yang sengaja memotong kalimat dan hanya menyebut bagian yang tidak benar," ungkap Mahfud MD.

Ia lalu menjelaskan bahwa apa yang dimaksud tidak ada pelanggaran HAM era Jokowi itu berkaitan laporan dari Komnas HAM.

Dalam laporan itu, tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Jokowi kepada suatu pihak.

"Misalnya begini, saya mengatakan jikad dikaitkan dengan pelanggaran HAM masa lalu."

"Yang diberikan oleh Komnas HAM kepada saya melalui Pak Wiranto yang diserahkan ke saya, itu tak ada ada satupun era Jokowi. Jadi era Jokowi itu tidak ada pelanggaran HAM," jelas Mahfud MD.

Selain itu, yang membaca berita hanya dari judulnya saja.

Sehingga timbulah kesalahpahaman lantaran hanya membaca dari judul.

"Lalu yang dituliskan di kalimatnya, 'Tidak Ada Pelanggaran HAM Era Jokowi'."

"Yang membaca, yang komentar tidak membaca beritanya hanya mengomentari judulnya, menjadi salah semua," ungkapnya.

 Di ILC, Mahfud MD Klarifikasi soal Pernyataannya yang Sebut Tidak Ada Pelanggaran HAM Era Jokowi

Kemudian, menteri yang juga pakar tata hukum negara ini mengkritik wartawan.

Ia menilai banyak wartawan tidak mengerti masalah hukum dan sering mencampuradukkan.

"Yang kedua Bang Karni, sekarang ini banyak sekali wartawan itu tidak mengerti masalah hukum," protesnya.

"Misalnya antara pelanggaran HAM dengan tanda petik pelanggaran HAM biasa mereka campur aduk," imbuh Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD memberikan contoh sejumlah kesalahpahaman yang dilakukan oleh wartawan.

"Yang kedua misalnya, kalau di pengadilan ada putusan permohonan tidak dapat diterima atau permohonan atau ditolak."

Halaman
1234
Tags:
Mahfud MDHaikal HassanIndonesia Lawyers Club (ILC)JokowiPA 212Kasus Pelanggaran HAMHak Asasi Manusia (HAM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved