Breaking News:

Terkini Nasional

Ditanya Karni Ilyas soal Pelanggaran HAM pada Aksi 21-23 Mei, Begini Reaksi Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam aksi demonstrasi 21-23 Mei 2019 lalu.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club
Mahfud MD dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (17/12/2019). Mahfud MD buka suara soal pelanggaran HAM dalam aksi demo 21-23 Mei 2019 lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam aksi demonstrasi 21-23 Mei 2019 lalu.

Diketahui, aksi demonstrasi yang berakhir rusuh itu digelar sebagai bentuk penolakan terhadap hasil Pilpres 2019.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD pun mengakui ada banyak korban dalam kerusuhan itu.

Lantas, apa itu disebut sebagai pelanggaran HAM?

Hadir di ILC, Sudjiwo Tedjo Justru Ucap Candaan soal Mahfud MD: Aku Coba Pura-pura Berani Dikit 

Ingatkan Mahfud MD soal Jejak Digital, Haikal Hassan: Malu jika Dikoreksi Junior secara Menohok

Melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (17/12/2019), Presenter Karni Ilyas mulanya meminta tanggapan Mahfud MD terkait isu tersebut.

"Pak Mahfud saya ingin tanya sedikit, tadi Pak Mahfud mengatakan pada tanggal 21-23 Mei itu rakyat justru yang melanggar HAM karena melempari aparat," ucap Karni Ilyas.

"Tapi ketika aparat membalas, pelanggaran HAM atau bukan?," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, tindakan aparat keamanan dalam aksi demonstrasi itu bukanlah bentuk pelanggaran HAM.

Disebutnya, aparat kemananan hanya melaksanakan tugas untuk mengamanakan jalannya demonstrasi yang berujung ricuh itu.

"Itu kan kerusuhan, tidak bisa dikatakan bahwa yang dilakukan oleh aparat ketika dia membalas dengan gas air mata masa itu pelanggaran HAM?," jawab Mahfud MD.

Lantas, ia menyebut suatu tindakan disebut sebagai pelanggaran HAM jika direncanakan sebelumnya.

"Pelanggaran HAM itu dilakukan secara terencana, terstruktur sebelum berangkat itu kamu begini, tembak orang ini, kurung orang itu, itu yang dikatakan pelanggaran HAM," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (17/12/2019). Mahfud MD buka suara soal isu pelanggaran HAM dalam aksi demo 21-23 Mei 2019.
Mahfud MD dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (17/12/2019). Mahfud MD buka suara soal isu pelanggaran HAM dalam aksi demo 21-23 Mei 2019. (Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club)

 

Haris Azhar Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Bongkar Sejumlah Pelanggaran HAM yang Belum Diungkap

Menurutnya, kerusuhan yang terjadi dalam aksi demo 21-23 Mei 2019 itu bukanlah tindakan yang melanggar HAM.

Meskipun, ia tak memungkiri banyaknya korban yang berjatuhan akibat kerusuhan itu.

"Tapi kalau biasa, bisa kerusuhan, konflik, perkelahian," ungkap Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD pun menyebut luka yang dialami sejumlah petugas keamanan saat mengamankan aksi demo itu.

"Dan yang kasus 21-23 Mei itu daftar korbannya ada di polisi banyak, ada yang sampai semplak bahunya," kata dia.

"Kita tahu, ada yang kepalanya pecah juga, ada yang dijahit."

Tak hanya aparat keamanan, Mahfud MD juga mengakui banyak pendemo yang menjadi korban dalam aksi terssebut.

"Tapi juga dikalangan pendemo juga banyak, nah di situ belum ada pelanggaran HAM dalam arti pelanggaran HAM yang itu tadi," ujar Mahfud MD.

"Bahwa terjadi perkelahian, permusuhan, keributan itu ya."

Simak video berikut ini menit 21.40:

Mahfud MD Kritik Wartawan

Sebelumnya, Mahfud MD menyinggung wartawan ketika hadir pada acara tersebut.

Mahfud MD menyinggung wartawan terkait berita yang mengandung pernyataannya soal 'Tidak Ada Pelanggaran HAM Era Jokowi'.

Menurutnya, masalah ini viral lantaran wartawan yang salah memahami pernyataanya sehingga menciptakan berita yang salah.

"Begini kenapa ada masalah yang menyebabkan lahirnya tema seperti malam ini, apakah tidak ada pelanggaran HAM di era Jokowi?."

"Sebenarnya ada dua hal penyebabnya, pertama ada wartawan yang sengaja memotong kalimat dan hanya menyebut bagian yang tidak benar," ungkap Mahfud MD.

Haris Azhar Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Bongkar Sejumlah Pelanggaran HAM yang Belum Diungkap

Ia lalu menjelaskan bahwa apa yang dimaksud tidak ada pelanggaran HAM era Jokowi itu berkaitan laporan dari Komnas HAM.

Dalam laporan itu, tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Jokowi kepada suatu pihak.

"Misalnya begini, saya mengatakan jikad dikaitkan dengan pelanggaran HAM masa lalu."

"Yang diberikan oleh Komnas HAM kepada saya melalui Pak Wiranto yang diserahkan ke saya, itu tak ada ada satupun era Jokowi. Jadi era Jokowi itu tidak ada pelanggaran HAM," jelas Mahfud MD.

Selain itu, yang membaca berita hanya dari judulnya saja.

Sehingga timbulah kesalahpahaman lantaran hanya membaca dari judul.

"Lalu yang dituliskan di kalimatnya, 'Tidak Ada Pelanggaran HAM Era Jokowi'."

Menggebu-gebu dan Keras, Haikal Hassan Kritik Mahfud MD dan Ungkit Petugas TPS Tewas: Coba Visum

"Yang membaca, yang komentar tidak membaca beritanya hanya mengomentari judulnya, menjadi salah semua," ungkapnya.

Kemudian, menteri yang juga pakar tata hukum negara ini mengkritik wartawan.

Ia menilai banyak wartawan tidak mengerti masalah hukum dan sering mencampuradukkan.

"Yang kedua Bang Karni, sekarang ini banyak sekali wartawan itu tidak mengerti masalah hukum," protesnya.

"Misalnya antara pelanggaran HAM dengan tanda petik pelanggaran HAM biasa mereka campur aduk," imbuh Mahfud MD.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Mariah Gipty)

Tags:
Karni IlyasIndonesia Lawyers Club (ILC)Mahfud MDKasus Pelanggaran HAM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved