Cerita Selebriti
Update Kasus Video Syur, Polisi Periksa Gisella Anastasia dan 2 Saksi Tambahan
Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (17/12/2019).
Editor: Atri Wahyu Mukti
Hal itulah yang membuat Gisel mantap mendatangi Polda Metro Jaya pada hari itu.
"Karena kerugiaannya banyak banget ya. Saya kan perempuan punya anak kecil," ujar Gisella Anastasia seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube pada Jumat (25/10/2019).
Sandy Arifin juga membeberkan bahwa pihak Gisel telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dirinya.
"Agendanya hari ini kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter dan atau pun ada Facebook dan ada beberapa grup Whatsapp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," kata Sandy.
• Heboh Video Syur Mirip Nagita Slavina dan Gisel, Begini Penjelasan Ilmiah soal Wajah Bisa Serupa
Ibu satu anak itu mengungkapkan bahwa ada lebih dari 10 akun yang telah dilaporkan.
"Banyak tadi saya udah print-print in semua, terus udah dilingkarin, tadi aja pas dilingkarin bapaknya, 'waduh banyak'," tutur Gisel.
Sandy Arifin pun mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menunggu panggilan dari pihak penyidik.
"Selanjutnya kita akan menunggu pemanggilan dari pihak penyidik," ucap Sandy.
Tak sampai di situ saja, pihak Gisel juga telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti.
"Kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti dimana mbak Gisel juga sudah minta rekan-rekannya yang memang melihat ada beberapa postingan-postingan di media sosial yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan pada pihak penyidik," jelas Sandy.
Para oknum nantinya akan dikenakan pasal penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video bermuatan pornografi.
Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nurul Hanna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lanjutan Kasus Video Syur, Polisi Periksa Gisella Anastasia dan 2 Saksi dan di Tribunjateng.com dengan judul Gisel Buka Suara Soal Tahi Lalat di Video Syur Mirip Dirinya, Minta Kru Trans7 Saksikan