Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Refly Harun: Kadang-kadang Direksi Ini 'Kemaki' Juga

Refly Harun setuju jika rangkap jabatan dalam perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihindari.

Editor: Mohamad Yoenus
YouTube KOMPASTV
Refly Harun menyetujui adanya rangkap jabatan komisaris di BUMN di bawah kondisi tertentu 

"Juga agar efisiensi, karena kalau komisarisnya dari luar, kan harus 100% dibayarnya," ungkapnya.

Refly melanjutkan, posisi direksi yang merangkap jabatan komisaris itu, biasanya posisinya disilang, agar tidak terjadi konflik kepentingan.

"Tetapi biasanya disilang, biar nggak ada conflict of interest," ungkapnya.

"Misalnya direksi A membawahi perusahaan B, maka dia tidak boleh menjadi komisaris di sana," jelas Refly.

Refly Harun menduga ada upaya untuk menambah pendapatan dari rangkap jabatan tersebut.

"Saya sebenarnya setuju kalau ini dibatasi," ujar Refly Harun.

"Saya kadang-kadang curiga juga, ini pintu samping bahkan pintu belakang untuk menambah pendapatan," jelasnya.

Refly Harun mengungkapkan, dari rangkap jabatan yang dilakukan oleh direksi perusahaan induk, dengan menjadi komisaris di anak perusahaan, maka direksi mendapat tambahan pendapatan sebesar 30%.

"Jadi pendapatan direksi itu bertambah 30%," ungkapnya.

"Jika total pendapatan dia sebagai direksi Rp 200 juta, maka sebagai komisaris di anak perusahaan berapapun jumlahnya, dia akan mendapat 30% saja," jelas Refly.

Refly kemudian menyinggung pemilihan Ahok dan Chandra Hamzah menjadi komisaris utama perusahaan BUMN.

Menurutnya, pemilihan kedua sosok itu bertujuan untuk memperkuat peran komisaris di perusahaan induk.

"Saya setuju misalnya Ahok dipanggil, Chandra Hamzah dipanggil, itu memberikan penguatan pada komisaris," katanya.

Ia menyebut para direksi perusahaan BUMN sebelumnya menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan komisaris.

"Karena selama ini kadang-kadang direksi 'kemaki' juga," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BUMNRefly HarunGaruda Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved