Terkini Daerah
5 Fakta Kasus Pembunuhan Mahasiswi UIN Alauddin Makassar, Dibunuh oleh Pacar hingga Motif Pelaku
Berikut fakta terbaru kasus pembunuhan mahasiswi UIN Alauddin Makassar Asmaul Husna oleh pacarnya. Kronologi hingga motif pelaku.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kapolsek Manggala Kompol Hasniati mengatakan,sebelum terjadi pembunuhan tersebut, korban dengan tersangka terlibat percekcokan terkait masalah kehamilan itu.
“Untuk sementara, motif dari pengakuan tersangka bahwa dirinya cekcok dengan korban sebelum pembunuhan itu. Percekcokan itu terkait dugaan kehamilan korban. Tapi, kami belum tahu pasti, sebab masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Untuk memastikan motif pembunuhan dilatarbelakangi dugaan kehamilan, lanjut Hasniati, penyidik Polsekta Manggala masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor Polda Sulsel.
“Kami masih menunggu hasil visum atau otopsi dari RS Bhayangkara Polda Sulsel. Apakah benar korban tengah hamil atau tidak. Karena pengakuan tersangka, percekcokan terjadi sebelum pembunuhan disebabkan korban mengaku hamil,” katanya.
• Viral Video Aksi Dua Wanita di Mojokerto Mandi dan Keramas di Atas Motor, Ini Penjelasan Polisi
5. Terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatannya, sambung Kompol Hasniati, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sehari sebelum ditemukan tewas, pada Jumat (13/12/2019), Asmaul Husna sempat pamit pergi kepada Miftahul Nur menginap di rumah temannya.
Namun, tak diketahui siapa teman dimaksud.
Keesokan harinya atau Sabtu siang, Asmaul Husna malah ditemukan tak bernyawa di dalam kamar yang berhadapan dengan kamar Miftahul Nur.
Korban ditemukan bersimbah dengan wajah tertutup bantal oleh sepupuhnya, Satriani (27) sepulang dari Kabupaten Gowa.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi UIN Alauddin Makassar oleh Pacar: Korban Hamil, Pelaku Pura-pura