Terkini Nasional
Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Andre Rosiade Singgung Nama Rini Soemarno: Komisaris Cuma Pajangan
Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade buka suara soal kasus rangkap jabatan di lingkungan BUMN.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade buka suara soal kasus rangkap jabatan di lingkungan BUMN.
Dilansir TribunWow.com, Andre Rosiade menyebut kasus rangkap jabatan di BUMN ini tak baru kali ini terjadi.
Ia pun menyinggung nama Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Hal itu disampaikannya melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Minggu (15/12/2019).
• Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Andre Rosiade Singgung Rini Soemarno: Direksi Merasa Tak Perlu Diawasi
• Refly Harun Setuju Ada Rangkap Jabatan Komisaris di BUMN, namun dengan Syarat Ini
Menurut Andre Rosiade, terbongkarnya kasus Ari Askhara menjadi jembatan bagi Menteri BUMN Erick Thohir untuk membersihkan berbagai skandal di tubuh BUMN.
Diketahui, selain terlibat kasus penyelundupan spare part Harley Davidson, Ari Askhara ternyata juga merangkap 6 jabatan di perusahaaan BUMN.
"Saya rasa ini sudah menjadi pintu masuk Pak Erick dengan terbongkarnya kasus Ari Askhara yang enam komisaris, lalu juga Pertamina dan lain-lain yang sudah ditemukan dalam beberapa bulan ini," ucap Andre Rosiade.
Menurutnya, Erick Thohir perlu menyusun peraturan menteri (Permen) baru terkait rangkap jabatan di BUMN.
"Ini pintu masuk untuk membuat permen baru yang tegas bahwa kalaupun direksi menjadi komisaris boleh minimal satu maksimal dua dan enggak usah digaji," kata Andre Rosiade.
Lantas, ia pun menyinggung nama Komisaris Utama Pelindo I, Refly Harun.
"Karena mereka gajinya sudah banyak kan katanya Bang Refly efisiensi," lanjut Andre Rosiade.
"Tentunya rangkap jabatan terlalu banyak tidak akan efektif lalu waktunya tersita."
Lebih lanjut, Andre Rosiade pun menyebut kasus rangkap jabatan di BUMN ini menjadi pelajaran bagi Erick Thohir.
"Dan untuk direksi perusahaan induk pun mereka akan sulit berkonsentrasi," ujar dia.
"Yang menarik sebenarnya, ini juga pelajaran."

• Dukung Erick Thohir, Hipmi Sebut Anak Cucu BUMN Jadi Sumber Pemborosan
Ia pun menyinggung nama Rini Soemarno.
Disebutnya, masalah ini tak pernah diungkap pada masa kepemimpinan Rini Soemarno di BUMN.
"Kenapa dari zaman Bu Rini dan menteri sebelumnya ini tidak diurus," ujar Andre.
Lantas, ia menyebut posisi komisaris di BUMN hanya sebagai pajangan.
"Karena persepsi dari zaman dulu komisaris itu pajangan," kata Andre.
"Bang Refly Harun ini pajangan dianggap orang."
Ia menyebut komisaris BUMN sebagai pajangan karena pada periode lalu, komisaris tak menjalankan tugas sebagai pengawas direksi.
"Karena direksi itu merasa 'Gue enggak perlu diawasi sama lu'," kata dia.
"Saya ini dekat dengan deputi menteri, dekat dengan sesmen, dekat dengan menteri BUMN, dekat dengan jubir Arya Sinulingga juga."
Dengan menjabatnya Erick Thohir, Andre Rosiade berharap rangkap jabatan di BUMN dapat segera dicegah.
"Sehingga ini lah persepsi selama ini di mata direksi-direksi bahwa komisaris ini cuma pajangan," ujarnya.
"Betul yang disampaikan Pak Erick berulang kali bahwa periode ini komisaris diperkuat perannya, komisaris akan menjadi mata, telinga dan kepanjangan Menteri BUMN untuk mengawasi direksi."
Simak video berikut ini menit 2.40:
Rangkap Jabatan, Tambah Pendapatan
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pelindo I Refly Harun menjelaskan mengapa begitu banyak ditemukan direksi BUMN yang merangkap jabatan menjadi komisaris di anak cucu perusahaannya sendiri.
Refly menjelaskan hal tersebut ada karena untuk efisiensi anggaran negara.
Refly lanjut mengatakan dirinya setuju jika rangkap jabatan dibatasi.
Ia menduga rangkap jabatan dimanfaatkan oleh oknum untuk meraih pendapatan sampingan.
"Saya sebenarnya setuju kalau misalnya ini dibatasi karena saya kadang-kadang agak curiga juga, ini adalah pintu samping bahkan pintu belakang untuk menambah pendapatan," ujar Refly.
• Belva Devara Ungkap Alasan Jokowi Bolehkan Stafsusnya Rangkap Jabatan: Kami Jadi Lebih Peka
Refly kemudian memaparkan bagaimana seorang direksi yang merangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan lain, mampu mendapat bayaran lebih.
"Jadi pendapatan direksi itu bertambah 30 persen," kata Refly.
"Kalau dia misalnya pendapatan sebagai direksi Rp 200 juta, maka sebagai komisaris di anak perusahaan, berapapun jumlahnya, dia hanya mendapat maksimal 30 persen saja," imbuhnya.
Ia menjelaskan hal yang menjadi masalah adalah tidak ada yang betul-betul mengetahui berapa angka yang dibayarkan, karena hanya diketahui oleh direksi.
"Tetapi yang menjadi persoalan siapa yang mengecek governance-nya (kepemimpinannya), kalau memang itu dibayarkan sesuai dengan plafonnya," terang Refly.
"Karena kalau kita sudah bicara dengan anak perusahaannya, itu biasanya soal angka betul-betul circle-nya (lingkup) hanya di direksi saja," lanjutnya.
Refly mengatakan di situlah komisaris memiliki peran penting untuk mengawasi pola rangkap jabatan di BUMN.
"Menurut saya pengawasan komisaris memang harus kuat," tegasnya.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Anung Maulana)