Kabar Tokoh
Refly Harun Setuju Ada Rangkap Jabatan Komisaris di BUMN, namun dengan Syarat Ini
Refly Harun menyetujui adanya rangkap jabatan komisaris di BUMN di bawah kondisi tertentu
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Komisaris Utama Pelindo I Refly Harun menjelaskan tanggapannya terhadap praktik rangkap jabatan petinggi BUMN.
Ia menyetujui adanya rangkap jabatan selama memenuhi syarat dan kondisi tertentu.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Minggu (15/12/2019), mulanya Refly menyetujui jika rangkap jabatan harus dihilangkan dari tubuh BUMN.
"Intinya saya termasuk orang yang setuju bahwa rangkap jabatan itu harus dihindari," katanya.
• Sandiaga Uno Sebutkan Aset Utama Kejayaan Garuda, Singgung Langkah Erick Thohir Copot Ari Askhara
Meskipun dirinya menentang adanya rangkap jabatan, dalam beberapa kondisi Refly memaklumi jika harus dilakukan rangkap jabatan.
"Kalaupun dia harus rangkap jabatan karena neccesary (dibutuhkan)," kata Refly.
Ia kemudian memberikan contoh yang dibolehkan untuk rangkap jabatan adalah saat holdingisasi.
Holdingisasi merupakan penggabungan berbagai perusahaan di bawah satu perusahaan induk.
Ketika terjadi holdingisasi, Refly mengatakan rangkap jabatan tidak akan menghasilakan gaji lebih bagi orang yang mendapat jabatan ganda.
"Misalnya ada proses holdingisasi, Dirut menjadi komisaris untuk cikal bakal holding dan lain sebagainya itu, karena pembicaraan-pembicaraan yang dipastikan adalah dia tidak mendapatkan gaji tambahan," ujar Refly.
"Sehingga dia less incentive (sedikit insentif) untuk merangkap jabatan," tambahnya.
Ia kemudian mengatakan tidak semua BUMN bisa diaplikasikan rangkap jabatan.
Karena ketika perusahaan tersebut merupakan perusahaan bentukan gabungan dari berbagai pihak, maka akan ada kepentingan yang berbeda-beda.
"Kemudian betul-betul dikaji, kira-kira anak perusahaan tersebut butuh direksi banyak atau enggak," tutur Refly.
"Kadang-kadang yang akan sulit adalah kalau anak perusahan tersebut patungan dari pihak swasta, BUMN, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kota," paparnya.
• Arya Sinulingga Ungkap 2 Perintah Erick Thohir ke Ahok untuk Tentukan Nasib 142 Anak Cucu Pertamina