Rekening Kasino Milik Kepala Daerah
Selain Rekening Kasino, PPATK Ungkap Dugaan Cuci Uang Benih Lobster hingga Rp 900 M: Banyak Terlibat
Tak hanya rekening kasino, PPATK juga menemukan adanya dugaan pencucian uang pembelian benih lobster hingga ratusan miliaran rupiah.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Publik tengah digemparkan dengan adanya penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan (PPATK) adanya uang milik sejumlah kepala daerah yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri.
Tak hanya rekening kasino, PPATK juga menemukan adanya dugaan pencucian uang pembelian benih lobster hingga ratusan miliaran rupiah.
Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badarudin mengtakan bahwa dugaan pencucian itu melibatkan antarnegara.
• Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Kalau Dia Punya Usaha?
"Bagaimana hasilnya ini nanti kami sampaikan bahwa lobster itu antara, uangnya itu antara Rp 300 sampai Rp 900 miliar," kata Kiagus seperti dikutip TribunWow.com dari tvOneNews pada Senin (16/12/2019).
"Uang itu cukup besar dan melibatkan antarnegara," imbuhnya.
Selain itu, tak hanya melibatkan negara lain, kasus ini juga melibatkan beberapa usaha.
"Jadi ini suatu hal yang sudah menarik bahwa apa namanya penyelundupan lobster ini juga menggunakan tata cara pencucian uang yang melibatkan beberapa usaha," lanjutnya.
Terduga pelaku-pelaku tersebut disebut melakukan sejumlah penyamaran demi memuluskan jalan mereka.
"Jadi banyak sekali pihak yang terlibat di sana, termasuk pihak-pihak yang sebagai eksport dan import yang digunakan sebagai penyamaran," ungkap Kiagus.
• PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Kepala Daerah Simpan Rp 50 M di Rekening Kasino, Ini Kata ICW
Lihat videonya sejak menit awal:
Komentar ICW soal Penemuan Dugaan Pencucian Uang oleh PPATK
Indonesia Corruption Watch (ICW), turut menanggapi soal penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan (PPATK) adanya uang milik sejumlah kepala daerah yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri.
ICW meminta agar penegak hukum segera melakukan tindak lanjut terkait masalah tersebut.
Peniliti ICW, Tama S. Langkun mengatakan penyelidikan harus menyoroti sumber dana kepala daerah yang tersimpan di rekening kasino luar negeri.
• Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Kalau Dia Punya Usaha?
"Dari mana itu didapatkan, siapa yang harus menindaklanjuti," ungkap Tama seperti dikutip dari YouTube Kompas TV pada Senin (16/12/2019).
Tama menjelaskan, yang berhak menyidik masalah tersebut adalah aparat-aparat penegak hukum
"Tentu saja ini kewenangannya menjadi kewajiban di kepolisian, kejaksaan, KPK, dan lembaga-lembaga lainnya, punya kewenangan penyidik pencucian uang," katanya.
Tak hanya masalah tersebut, penegak hukum harus menyelidiki transaksi-tranksaksi mencurigakan lainnya yang ditemukan oleh PPATK.
"Jadi menurut saya, apapun penemuan PPATK itu menjadi hal yang harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum, KPK," kata Tama.
Tama mengatakan, penyelidikan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mengumumkan siapa yang telah bertindak demikian.
• Kritik Pentas Drama Menteri, Rocky Gerung Usulkan Jokowi Pakai Rompi Oranye KPK: Lebih Bermutu
"Karena begini kita kan masih harus memastikan, ketika penelusuran itu dilakukan disampaikan, diumumkan kan belum tentu juga itu betul-betul hasil kejahatan," ucapnya.
PPATK tidak berhak untuk melakukan penyidikan, namun mereka harus melaporkan transaksi mencurigakan itu ke pihak-pihak bersangkutan.
"Tapi dalam bayangan saya, PPATK ini kan tidak punya kewenangan penyidikan nah pilihannya berarti dia harus menyampaikan, karena PPATK ini menyampaikan hasil transaksi mencurigakannya kepada kepolisian, kejaksaan, kepada KPK," ungkapnya.
Lihat videonya sejak menit awal:
Tanggapan KPK soal Rekening Kasino
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami temuan tersebut.
• Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Situmorang: Mudah-mudahan Enggak Nambah
Saut Situmorang mengatakan, pihaknya masih ingin mengetahui dari mana dana tersebut berasal.
"Ya itu bisa saja terjadi kan, cuma kalau itu dari uang pribadinya dia musti kita dalemin dulu dari mana sumber uang itu," ujar Saut Situmorang seperti dikutip dari Kompas TV.
Kemudian Saut Sitomorang menjelaskan bahwa status status kriminal yang bersangkutan harus jelas.
"Kamu harus bicara kepada predikat crime, kan KPK selalu masuknya di predikat crime-nya jelas dulu enggak boleh tiba-tiba begitu saja," jelasnya.
Lantas, Saut Situmorang secara tidak langsung mengatakan bahwa tidak ingin langsung menuduh.
Bisa saja uang yang tersimpan dalam rekening kasino itu milik pribadi.
"Kalau memang dia punya usaha gimana? Ya itu nanti kita lihat di dalaminya pelan-pelan," ujar Saut Sitomorang.
• Sejumlah Pegawai KPK Pilih Mundur seusai Status Beralih ASN, Saut: Mungkin Lebih Nyaman Tempat Lain

Selain itu, seharusnya data PPATK itu jangan sampai tersebar di publik.
Banyak pertimbangan ekonomi mengapa data PPATK jangan sampai bocor.
"Makanya hati-hati, data PPATK itu enggak boleh dibuang begitu saja ke publik."
"Karena ekonomi juga bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan seterusnya," ucap dia.
Saut Situmorang mengatakan lagi bahwa status status kriminal yang bersangkutan harus jelas.
"Jadi ketika ada peristiwa pidananya baru penyidikannya mulai baru kita boleh nyebut orang," ungkapnya.
"Jadi mesti pelan-pelan ya mesti hati-hati," imbuhnya.
Saat ditanya koordinasinya dengan menteri, Saut Situmorang mengatakan baik-baik saja.
"Koordinasi baik-koordinasi baik, kita ada online malah," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan bahwa beberapa kepala daerah menaruh uangnya di luar negeri seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Hal itu ditemukan saat mengurusi beberapa hal tentang refleksi PPATK pada 2019.
Kiagus menjelaskan, uang itu berbentuk valuta asing.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
(TribunWow.com/Mariah Gipty)