Breaking News:

Rekening Kasino Milik Kepala Daerah

PPATK Bongkar Transaksi Aneh Kepala Daerah Simpan Rp 50 M di Rekening Kasino, Ini Kata Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus rekening di Kasino.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com
Mendagri Tito Karnavian usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di Hotel Widya Candra, Jakarta, Senin (25/11/2019). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menyelidikinya. 

TRIBUNWOW.COM - Publik tengah digemparkan dengan adanya penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya uang milik sejumlah kepala daerah yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri.

Bahkan uang yang ditemukan oleh PPATK itu mencapai Rp 50 miliar.

Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menyelidikinya.

"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," ujar Tito Karnavian seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan PPATK terkait hal tersebut.

Kemendagri bisa menindak kepala daerah yang bersangkutan melalui pengawasan yang dilakukan oleh para inspektorat.

"Kita tanya dulu ke PPATK kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya," kata Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12/2019) malam.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar penegak hukum segera melakukan tindak lanjut terkait masalah tersebut.

Peniliti ICW, Tama S. Langkun mengatakan penyelidikan harus menyoroti sumber dana kepala daerah yang tersimpan di rekening kasino luar negeri.

 Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Kalau Dia Punya Usaha?

"Dari mana itu didapatkan, siapa yang harus menindaklanjuti," ungkap Tama seperti dikutip dari YouTube Kompas TV pada Senin (16/12/2019).

Tama menjelaskan, yang berhak menyidik masalah tersebut adalah aparat-aparat penegak hukum

"Tentu saja ini kewenangannya menjadi kewajiban di kepolisian, kejaksaan, KPK, dan lembaga-lembaga lainnya, punya kewenangan penyidik pencucian uang," katanya.

Tak hanya masalah tersebut, penegak hukum harus menyelidiki transaksi-tranksaksi mencurigakan lainnya yang ditemukan oleh PPATK.

"Jadi menurut saya, apapun penemuan PPATK itu menjadi hal yang harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum, KPK," kata Tama.

Tama mengatakan, penyelidikan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mengumumkan siapa yang telah bertindak demikian.

 Kritik Pentas Drama Menteri, Rocky Gerung Usulkan Jokowi Pakai Rompi Oranye KPK: Lebih Bermutu

Halaman
12
Tags:
PPATKRekening Kasino Milik Kepala DaerahMenteri Dalam Negeri (Mendagri)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved