Breaking News:

Terkini Nasional

Kronologi Munculnya Ancaman Tembak Mati Andre Rosiade yang Diduga Tulisan Istri Gubernur Sumbar

Andre Rosiade mengaku menerima sebuah pesan bernada ancaman karena mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
(Tribunnews.com/ Taufik Ismail),(dpr.go.id), (pks.id)
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade (kiri), Istri Gubernur Sumut Nevi Zuairina (tengah), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (kanan) 

Dalam isi pesan tersebut juga terdapat kata-kata yang bernada ancaman terhadap Andre Rosiade.

"Maunya apa sich andre itu laporan pak guspardi gaus krn datang tidak dilayani pemda sdg sibuk jangan ikut ikut kalau nggak ngerti masalah

kelakuan andre ini buat jelek nama gerindra di sumbar

kalau ada yang tembak mati andre di sumbar ibu nggak mau tanggung jawab banyak pendukung bapak di sumbar kasihan keluarga kalau andre kelakuan spt LSM begini.

Padahal ang dewan terhormat," demikian diduga ditulis Nevi Zuairina di grup WA bernama TF Politik Hukum Hankam A.

Ketika dihubungi oleh wartawan, Nevi Zuairina belum memberikan pernyataan terkait isi pesan tersebut.

Konfirmasi tersebut dilakukan pada, Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 18.00 WIB dan diulangi kembali, Senin (16/12/2019) sekitar pukul 09.37 WIB.

3. Respons Andre Rosiade soal Narasi Istri Gubernur Sumbar

Andre Rosiade menilai respon Nevi Zuairina berlebihan.

Ia kemudian mengembalikan kembali ke masyarakat untuk menilai soal narasi bernada ancaman tersebut.

Menurutnya jika memang tidak terbukti melakukan apapun, maka tidak perlu takut menghadapi interpelasi.

"Biarkan publik dan masyarakat yang menilai. Saya tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai hal ini. Sederhana kok jawabannya, kalau bersih kenapa harus risih?," kata Andre Rosiade.

Sebut Kasus Garuda Kecil, Andre Rosiade Minta Erick Thohir Usut Kasus Ini, Lebih Besar dari Century

Hak Interpelasi

Berdasarkan keterangan dari laman dpr.go.id, hak interpelasi merupakan satu dari tiga hak yang dimiliki oleh DPR.

Hak Interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah, mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Andre Rosiade
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved