Breaking News:

Cerita Selebriti

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zuvilia akan Lakukan Pembelaan: Tuntutan Itu Sangat Tak Sesuai

Vokalis Zivilia Zulkifli kembali menjalani persidangan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan kepemilikan narkoba.

Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Vokalis band Zivilia, Zulkifli, kembali menjalani persidangan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan kepemilikan narkoba, Senin (16/12/2019).

Sebelumnya, Zul dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Zul, tuntutan itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.

Dituntut Penjara Seumur Hidup soal Kasus Narkoba, Zul Zivillia Tetap Tegar: Saya Tak Pernah Kecewa

"Jelang pleidoi, ya, saya melakukan pembelaan, karena menurut saya tuntutan itu sangat tidak sesuai dengan saya," kata Zul saat diwawancarai sebelum sidang.

"Saya akan mengajukan pembelaan," sambungnya.

Rencananya, Zul akan membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

"Saya ngomong sendiri, tergantung izin yang diberikan oleh majelis hakim," ucap pelantun lagu "Aishiteru" itu.

"Kalau diizinkan, ya, saya akan berbicara, maka dari itu saya berharap saya diberikan izin, karena itu lebih baik biar mereka mengerti."

Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut sempat ditunda sebanyak tujuh kali.

Alasannya, berkas yang diurus oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung. Pekan lalu Zul dituntut penjara seumur hidup.

5 FAKTA Sidang Narkoba Zul Zivillia, Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Istri Menangis Histeris

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, sang Istri Emosi Pukul Bahu Terdakwa Lain: Gara-gara Ini

(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zul Zivilia Bacakan Sendiri Pledoinya Hari Ini"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Zul ZivilianarkobaJakarta Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved