Terkini Nasional
Profil Wantimpres Baru Jokowi Habib Luthfi, Turunan Nabi Muhammad yang Jadi Ketua Sufi Internasional
Profil Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya atau akrab yang disebut Habib Luthfi yang kini jadi Wantimpres Jokowi.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (13/12/2019).
Dari sembilan nama itu terdapat nama mantan Tokoh Nahdatul Ulama, Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya atau akrab yang disebut Habib Luthfi.
Lantas siapakah sosok Habib Luthfi itu?
• Jokowi Tunjuk 9 Wantimpres Termasuk Wiranto hingga Raja Minyak, Berikut Tugas dan Fungsinya
Habib Lutfi merupakan seorang pendakwah keturunan Nabi Muhammad SAW yang lahir di Kota Pekalongan, 10 November 1947 atau bertepatan dengan 27 Rajab 1367 H seperti dikutip TribunWow.com dari Wikipedia.
Selain menjadi pendakwah, Habib Luthfi merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.
Yang membanggakan, Habib Luthfi juga terpilih menjadi Ketua Forum Sufi Internasional pada April 2019.
Habib Luthfi pernah menjalani masa pendidikan nya di Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang, Jepara.
Pada tahun 1959 M, Habib Luthfi pernah melanjutkan studinya di Pondok Pesantren Benda Kerep, Cirebon.
Selanjutnya ia pernah menempuh pendidikan di berbagai kota di Indonesia, di antaranya Indramayu, Purwokerto hingga Tegal.
Selain itu, Habib Luthfi pernah menempuh pendidikan agama di Mekkah dan Madinah.
Ia belajar banyak mengenai ilmu syari’ah, thariqah dan tasawuf dari para ulama-ulama besar.
Habib Luthfi juga mendapat ijazah untuk membaiat atau mengangkat seseorang menjadi imam atau kepala agama.
• Profil Soekarwo Wantimpres Baru Jokowi, Berikut Prestasinya saat Jadi Gubernur Jatim hingga 10 Tahun

Tugas dan Fungsi Wantimpres
Dilansir oleh laman resmi Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Hal itu sesuai dengan Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jabatan di bawah presiden itu memiliki tugas memberikan nasehat kepada presiden baik diminta atau tidak.
Penyampaian nasihat itu bisa dilakukan perseorangan atau secara bersama-sama dengan anggota Wantimpres lainnya.
Nasehat atau pertimbangan itu tidak diperbolehkan disebarluaskan ke siapapun, baik berupa surat keterangan maupun pernyataan.
Wantimpres nantinya bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan.
• Profil Dato Sri Tahir Wantimpres Baru Jokowi, dari Anak Pembuat Becak hingga Jadi Bos Mayapada Group

Wantimpres juga diperbolehkan mendapatkan informasi dari instansi pemerintah terkati dan lembaga negara lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, mereka berhak mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan dari Menteri Negara.
Demi membantu kinerja Wantimpres, mereka dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Namun, Sekretaris Anggota Wantimpres nantinya tidak bisa mewakili atau bertindak atas nama Wantimpres..
Wantimpres akan memberikan nasehat pada presiden sesuai keahliannya masing-masing.
Selain Pasal 16 UUD 1945, landasan hukum Wantimpres adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
• Profil Arifin Panigoro, Wantimpres Baru Jokowi yang Diberi Julukan Raja Minyak Indonesia
Sementara itu, Presiden Jokowi telah melantik sembilan Wantimpresnya secara resmi di Istana Merdeka pada Jumat siang.
Sembilan Wantimpres itu antara lain:
1. Sidharto Danusubroto
2. Wiranto
3. Arifin Panigoro
4. Agung Laksono
5. Putri Kuswisnu Wardani
6. Dato Sri Tahir
7. M Mardiono
8. Habib Luthfi bin Yahya
9. Soekarwo
(TribunWow.com/Mariah Gipty)