Cerita Selebriti
Soal Ikan Asin, Ketua Majelis Sidang Sempat Terkejut dan Bingung saat Dengar Pekerjaan Rey Utami
Tiga tersangka dalam kasus 'ikan asin' yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdananya atas kasus pencemaran nama baik.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Tiga tersangka dalam kasus 'ikan asin' yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdananya atas kasus pencemaran nama baik, Senin (9/12/2019).
Agenda sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.52 WIB ini yaitu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• Kepanasan saat Jalani Sidang Kasus Ikan Asin, Lihat yang Dilakukan Galih Ginanjar di Hadapan Hakim
• Jelang Sidang Kasus Ikan Asin, Sonny Septian Minta Dukungan dan Doa: Perbuatan yang Menjijikkan
Saat memasuki ruang sidang, Pablo Benua tampak santai dan menunjukkan wajah semringah.
Begitu pula sang istri, Rey Utami, yang tetap menunjukkan senyum tenangnya.
Berbeda dengan Galih Ginanjar yang terlihat tegang ketika memasuki ruang sidang.
Ketiganya tampak mengenakan rompi berwarna merah hitam untuk mengikuti sidang.
Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto, memulai sidang dengan membacakan data diri masing-masing terdakwa.
Saat itu Pablo Benua membenarkan bahwa dirinya berprofesi sebagai seorang advokat.
Namun ketika menanyakan perihal profesi Rey Utami, Djoko Indiarto tampak terkejut dan bingung.
• Ungkap Alasan Barbie Kumalasari Tak Dampinginya Bersidang, Galih Ginanjar: Selalu Bilang I Love You
• Nikita Mirzani Pamer YouTube-nya Tenar Tanpa Bawa Anak Kecil, Sindir Uya Kuya dan Barbie Kumalasari?
Lantaran Djoko Indiarto tak menyangka profesi Rey Utami ternyata masih dalam ruang lingkup dunia keartisan dan merasa asing dengan wajah wanita tersebut.
"Presenter? Kok saya tak pernah lihat," ungkap Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto, saat dipantau Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Selanjutnya, Djoko Indiarto menanyakan data Galih Ginanjar yang merupakan seorang aktor.
Sidang pun kembali dilanjutkan dan JPU pun membacakan dakwaan.
• HARI INI Sidang Kasus Ikan Asin Digelar, Ini Perjalanan Kasus Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami
• Soal Ikan Asin, Ketua Majelis Sidang Sempat Terkejut dan Bingung saat Dengar Pekerjaan Rey Utami
Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari Rey Utami yang membuat vlog bincang-bincang dengan Galih Ginanjar dan diposting di channel YouTube Pablo Benua.
Dalam vlog tersebut, Galih Ginanjar bercerita bahwa area pribadi mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, bau ikan asin.
Karena hal itu, Fairuz A Rafiq pun melaporkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke pihak yang berwajib.
Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.
Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun YouTube tersebut "(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar di-upload (diunggah) ke channel YouTube Rey Utami dan Benua Channel.
• Muak dengan Tudingan Vicky Prasetyo, Angel Lelga Tegas: Saya seperti Ditelanjangi di Depan Umum
• Kepanasan saat Jalani Sidang Kasus Ikan Asin, Lihat yang Dilakukan Galih Ginanjar di Hadapan Hakim
Durasi videonya 32 menit 6 detik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.
Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada 1 Juli 2019.
"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ungkap Argo.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Grid ID dengan judul "Kaget dengan Pekerjaan Rey Utami Sebagai Presenter, Ketua Majelis Hakim: Kok Saya Nggak Pernah Lihat?". dan di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Sidang Perdana Trio Ikan Asin Digelar, Berikut Perjalanan Kasusnya"