Breaking News:

Terkini Nasional

Reaksi Menkeu Sri Mulyani soal Usulan Sistem Gaji PNS Diubah dan Honor Dihilangkan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan usulannya mengenai sistem penggajian tunggal untuk PNS di depan Sri Mulyani.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Dea Duta Aulia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Grab for Good, Jakarta, Selasa (24/9/2019) lalu. 

Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Anies Baswedan Ungkap Kriteria PNS Idaman di Jakarta, Tawarkan Gaji Rp 19 Juta

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

(Kompas.com/Mutia Fauzia/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani", dan  di Tribunnews.com dengan judul Muncul Usulan Sistem Gaji PNS Diubah dan Honor Dihilangkan, Apa Reaksi Menkeu Sri Mulyani?

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sri MulyaniAgus RahardjoPNS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved