Terkini Nasional
Reaksi Menkeu Sri Mulyani soal Usulan Sistem Gaji PNS Diubah dan Honor Dihilangkan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan usulannya mengenai sistem penggajian tunggal untuk PNS di depan Sri Mulyani.
Editor: Lailatun Niqmah
Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
• Anies Baswedan Ungkap Kriteria PNS Idaman di Jakarta, Tawarkan Gaji Rp 19 Juta
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
(Kompas.com/Mutia Fauzia/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani", dan di Tribunnews.com dengan judul Muncul Usulan Sistem Gaji PNS Diubah dan Honor Dihilangkan, Apa Reaksi Menkeu Sri Mulyani?