Breaking News:

Terkini Nasional

Reaksi Menkeu Sri Mulyani soal Usulan Sistem Gaji PNS Diubah dan Honor Dihilangkan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan usulannya mengenai sistem penggajian tunggal untuk PNS di depan Sri Mulyani.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Dea Duta Aulia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Grab for Good, Jakarta, Selasa (24/9/2019) lalu. 

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1815.800

Golongan II

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sri MulyaniAgus RahardjoPNS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved