Breaking News:

Terkini Daerah

Dua Induk Harimau Sumatera Tewas Diburu dan Dikuliti, 4 Janinnya Disimpan Dalam Toples

Lima pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Riau ditangkap oleh Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/Indosiar
Kasus perdagangan organ harimau Sumatera 

TRIBUNWOW.COM - Lima pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Riau ditangkap oleh Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkuum KLHK).

Mereka adalah pasangan suami istri MY dan E. SS, TS, dan SS.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat operasi gabungan tim Gakkum KLHK dan polisi, Sabtu (7/12/2019).

Kasus Perdagangan Organ Harimau - Harimau Sumatera ditangkap dan dikuliti.
Kasus Perdagangan Organ Harimau - Harimau Sumatera ditangkap dan dikuliti. (YouTube/Indosiar)

Harimau Mangsa Ternak Warga dan Masuk Permukiman di Aceh, Ini Penyebabnya

Saat itu petugas mengamankan tiga pemburu harimau di wilayah Desa Teluk Binjau, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Setelah dikembangkan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni SS dan TS.

Mereka berdua ditangkap di jalan lintas timur Sumatera, tepatnya di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupatean Pelalawan.

Saat ditangkap mereka membawa satu lembar kulit harimau yang telah dikeringkan.

4 Janin Harimau di Dalam Toples

Eduward Hutapea Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera mengatakan dari tangan lima pemburu, petugas mengamankan empat janin harimau yang disimpan dalam toples dan satu lembar kulit harimau dewasa.

"Empat janin harimau kita temukan dalam toples yang disimpan pelaku. Kulit harimau kami amankan setelah dilakukan pengembangan," kata Eduward melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Empat janin harimau yang disimpan dalam toples diduga berasal dari 2 induk harimau yang berhasil mereka bunuh.

Sementara satu lembar kulit harimau diperkirakan organnya telah dijual di wilayah Sumatera Barat.

"Organ harimau, seperti taring, tulang dan tengkorak sudah mereka jual di daerah Sumbar. Termasuk satu lembar kulit harimau juga akan dijual, tapi beruntung dapat kita gagalkan," jelas Eduward.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

VIDEO Penampakan Harimau di Gunung Dempo, Seorang Wisatawan Dikabarkan Diterkam

Tinggal 400 harimau di alam

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Harimau SumatraKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)Riau
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved