Terkini Daerah
Satu Wanita di Aceh Timur Dicambuk 100 Kali karena Berzina dengan 2 Pacar di Waktu Berbeda
Tiga terpidana zina dieksekusi cambuk masing-masing 100-105 kali di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (5/12/2019).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tiga terpidana zina dieksekusi cambuk masing-masing 100-105 kali di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (5/12/2019).
Ketiganya adalah warga Aceh Timur.
Satu di antaranya adalah wanita berinisial bernisial SAK. Ia dicambuk 100 kali.
• Seorang Terpidana Wanita Pingsan setelah Dieksekusi 26 Cambukan di Aceh
Sedangkan dua lagi adalah lelaki yang keduanya pacar atau pernah berpacaran dengan wanita SAK dalam waktu berbeda.
Tepatnya pada 2017 dan 2018. Keduanya adalah KHA (23) yang dicambuk 105 dan ISK (22) yang dieksekusi cambuk 100 kali.
Terungkapnya secara jelas ketiga pelaku zina itu melibatkan satu wanita dan dua pria dalam waktu berbeda ini, ketika wartawan melakukan wawancara seusai eksekusi pencambukan ini.

Wawancara ini dilakukan dengan Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Pidum Muliana SH.
"Kasus perzinahan ini melibatkan dua cowok dan seorang cewek, mereka pacaran pada tahun 2017 dan 2018."
"Si cewek mengaku telah melakukan perbuatan zina dengan kedua pacarnya itu, yaitu dengan pria berinisial KHA tahun 2017 dan dengan pacarnya berinisial ISK tahun 2018," sebut Muliana.
Ketiga terpidana ini mampu menjalani sepenuhnya eksekusi cambuk ini, meski khusus terpidana pria ISK berulang kali terhenti dicambuk dan harus diperiksa oleh petugas medis.
Pasalnya, ia merintih kesakitan.
Eksekusi yang mereka jalani ini dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
• Takut Diceraikan Suami, Wanita Ini Pura-pura Melahirkan dan Bayar Orang Rp 40 Juta Buat Culik Bayi
Wakil MPU Aceh Timur, Tgk Taher, dalam siraman rohaninya jelang eksekusi ini mengatakan cambuk ini perintah Allah SWT.
Kemudian di Aceh, aturan ini diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
"Uqubat cambuk yang dilakukan oleh instansi terkait ini sudah sesuai produk hukum yang berlaku," kata Tgk Taher.