Terkini Daerah
Takut Diceraikan Suami, Wanita Ini Pura-pura Melahirkan dan Bayar Orang Rp 40 Juta Buat Culik Bayi
Wanita di Trenggalek membawa plasenta palsu dari daging sapi dan usus ayam untuk membohongi suami bahwa dirinya telah melahirkan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Motif penculikan bayi di Trenggalek akhirnya diungkap polisi.
Dua orang pelaku penculikan bayi yakni DS (16) dan Wulandari (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku penculikan bayi ditangkap polisi pada Rabu (4/12/2019) kemarin.

• Bayi dalam Kondisi Hidup Ditemukan Warga di Dalam Dus di Palu, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Alasan pelaku menculik bayi berusia 25 hari itu pun diungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar rilis kasus penculikan di Mapolres Trenggalek, Kamis (5/12/2019)
Menurut AKBP Jean Calvijn, penculikan bayi yang dilakukan oleh pelaku memang sudah terencana dengan matang.
Sebab, pelaku sudah mengawasi situasi dan kebiasaan di rumah yang dihuni oleh Achmad Rozikin (25) dan Siti Komariyah (20) tersebut.
Siti Komariyah saat itu memang baru melahirkan seorang bayi berinisial MSA.
Namun, belum genap berusia satu bulan, bayi mungil anak pasangan Achmad Rozikin dan Siti Komariyah itu hilang dari dalam kamar.
Bahkan, MSA diculik ketika tidur bersama kedua orangtuanya di kamar usai disusui oleh Siti Komariyah.
Pelaku menyeninap masuk ke dalam rumah yang berlokasi di Dusun Buret RT 16 / RW 06, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan untuk menculik bayi yang saat itu sedang tidur bersama orangtuanya pada Rabu (4/12/2019) pada subuh dini hari.
Bayi yang diketahui baru berumur 25 hari itu diketahui hilang, saat nenek bayi ini pulang dari musala, seusai melaksanakan salat subuh.
“Kami langsung ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Salah satu warga saat itu mengaku mendengar tangisan bayi, dari rumah tetangga yang berjarak sekitar 25 meter,” terang AKBP Jean Calvijn dikutip TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id
Menurut Kapolres Trenggalek, sebelum melakukan aksi penculikan, kedua pelaku sudah mengawasi situasi dan kebiasaan di rumah Achmad Rozikin.
Tersangka Wulandari yang memerintah DS untuk menculik bayi itu, dengan imbalan uang Rp 40 juta.
“Ini bisa kami buktikan dengan percakapan mereka lewat HP. Hal ini sudah lima hari direncanakan,” terang Calvijn, Kamis (5/12/2019).