Kabar Tokoh
Sosialita Kota Medan Dewi Budiati Divonis Penjara 7 Bulan, Buntut Fitnah Djarot Saiful Hidayat
Dewi yang dikenal sebagai sosialita di Kota Medan, menurut hakim, telah mencemarkan nama baik Politisi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sri Wahyuni menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta kepada terdakwa Dewi Budiati.
Apabila perempuan berumur 54 tahun ini tidak mampu membayar dendanya, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Dewi yang dikenal sebagai sosialita di Kota Medan, menurut hakim, telah mencemarkan nama baik Politisi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan menyebarkan fitnah lewat media elektronik.

• Ungkap Perubahan Sikap Ahok, Djarot Saiful Hidayat: Sudah Semedi di Mako Brimob
Warga Jalan Karya Sembada, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Medanselayang ini dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Hal yang memberatkan, terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim ketua saat menyidangkan perkara ini di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (4/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum Haslinda Hasan menanggapi vonis tersebut dengan pikir-pikir.
Di luar persidangan, Haslinda mengatakan, dirinya belum bisa menahan terdakwa karena masih ada waktu satu minggu untuk berpikir menentukan upaya hukum apa yang akan ditempuh.
"Kalau terdakwa banding, kita gak bisa tahan. Kalau terima, langsung kita eksekusi," katanya sambil berlalu.
Penasihat hukum terdakwa, M Rezky menyesalkan putusan hakim tersebut.
Menurutnya, sesuai fakta-fakta yang mereka hadirkan di persidangan, terdakwa seharusnya bebas.
"Kita menyesalkan putusan itu, kita akan diskusi dulu," ucapnya.
• Menantu Jokowi Maju di Pilkada 2020, M Qodari Sebut Jalan Bobby Lebih Terjal daripada Gibran
Vonis hakim dinilai lebih rendah karena sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 10 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara Djarot yang hadir pada persidangan sebelumnya mengatakan bahwa ia membawa perkara ini ke pengadilan demi menegakkan kebenaran, bukan untuk menjatuhkan orang per orang.
"Ini sebagai pembelajaran kita. Dalam sistem demokrasi selalu ada ruang untuk toleransi, jangan menghalalkan segala macam cara untuk menang dengan menebarkan fitnah. Ini yang harus kita lawan! Lawan berita-berita fitnah dan bohong," kata Djarot.
Perkara ini bermula dari status akun Facebook Legros Aliyah yang menuding Djarot telah menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.