Kabar Tokoh
Sosialita Kota Medan Dewi Budiati Divonis Penjara 7 Bulan, Buntut Fitnah Djarot Saiful Hidayat
Dewi yang dikenal sebagai sosialita di Kota Medan, menurut hakim, telah mencemarkan nama baik Politisi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.
Editor: Lailatun Niqmah
Dalam postingan bertanggal 6 Juni 2018 pukul 19.35 WIB, tertulis barang bukti tudingan adalah sobekan kertas pengikat uang dengan nominal Rp10 juta yang tercecer di lantai.
Pada 7 Juni sekira pukul 03.36 WIB, terdakwa mengunggah status dengan kalimat serupa.
Selang satu jam kemudian, terdakwa kembali membuat status di media sosialnya dengan tambahan tulisan,
"Berita Djarot dan Kades Asahan bukan hoak, kejadiannya pada 5 Juni pukul 21.00 WIB di kantor Apdesi Asahan".
• Fakta Baru Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Terungkap Bukan Diracun
Berdasarkan keterangan Djarot, sejumlah saksi dan saksi ahli, jaksa mendakwa Dewi telah membagikan postingan orang lain yang berisi berita bohong dan menghinaan yang mencemarkan nama baik.
Tujuan terdakwa melakukan perbuatannya agar Djarot yang saat itu mencalonkan diri menjadi gubernur Sumatera Utara dipandang kotor dan tidak dipercayai masyarakat.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
(Kompas.com/Mei Leandha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Fitnah Djarot Saiful Hidayat, Sosialita Kota Medan Divonis 7 Bulan Penjara"