Terkini Nasional
Bahas FPI di ILC, Rocky Gerung Nilai Pancasila Belum Final: Orientasi Seksual Saya Berubah per Detik
Rocky Gerung turut mengomnentari soalpenerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik, Rocky Gerung turut mengomentari soal penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan.
Hal itu disampaikan Rocky Gerung saat hadir di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (3/12/2019).
Rocky Gerung menganggap organisasi masyarakat (ormas) termasuk FPI wajar memiliki ciri khasnya masing-masing.
• FPI Tak Cantumkan Asas Tunggal Pancasila di AD/ART, Ahmad Sobri: Seingat Saya Tidak Ada Kewajiban
"Lalu, kalau dia ormas memang dia mesti berbeda dengan pemerintah," kata Rocky Gerung dikutip TribunWow.com dari Indonesia Lawyers Club.
Rocky Gerung lantas mengkritik pemerintah yang disebut menginginkan ormas memiliki ideologi seperti negara.
"Kalau ormas sama dengan pemerintah namanya Orneg, organisasi negara, eneg tuh jadinya tuh," protes Rocky Gerung.
"Jadi banyak logika yang kacau, disampaikan di publik itu," imbuhnya.
Rocky Gerung kemudian mengatakan masih banyak orang yang tidak paham cara bernegara.
"Karena apa, karena kita enggak tahu sebetulnya apa dalil pertama bernegara," ungkapnya.
Menurut Rocky Gerung, jika ada orang yang mengatakan tidak Pancasilais namun justru menjadi perdebatan itu merupakan sesuatu aneh.
"Kalau saya bilang 'Saya enggak Pancasilais', lalu orang usir saya dari NKRI tuh, 'Saya bilang tidak Pancasilais', bukan anti Pancasila tentu orang mesti tanya 'Kenapa Anda tidak Pancasilais', karena bagi saya tidak masuk akal," jelas Rocky Gerung.
• Bachtiar Nasir Sebut Tito Karnavian Salah Kaprah soal FPI: Tak akan Ditemukan Apa yang Dituduhkan
Menurutnya, Pancasila dijadikan ideologi sebuah negara merupakan hal yang aneh.
Pasalnya, Rocky Gerung menganggap bahwa ideologi hanya dapat dimiliki oleh manusia.
"Pancasila dijadikan ideologi negara tuh, negara itu barang abstrak, benda mati pula."
"Yang berideologi tuh orang, individu, yang punya keyakinan hidup," ungkapnya.
Namun, Rocky Gerung menegaskan bahwa apa yang diungkapkannya itu tanpa kepentingan politik di baliknya.
"Jadi negara yang berideologi itu dua kali ngaco, saya terangkan ini secara pikiran bukan dalam rangka politik," katanya.
Lalu, ia memprotes pernyataan-pernyataan soal Pancasila merupakan hal yang sudah tidak bisa diganggu gugat.
Rocky Gerung merasa, sifat mutlak hanya terjadi di akhirat.
"Jadi kalau dikatakan tadi bahwa ideologi Pancasila itu sudah final, di mana finalnya?."
"Kalau sudah final, artinya potensial pikiran manusia itu berhenti di akhirat, juga di akhirat itu namanya final itu," ungkap pengamat politik asal Manado ini.
• Ditanya soal Keinginan Jadi Presiden Indonesia, Rocky Gerung: Saya Tak Punya Hasrat pada Kekuasaan
Ia berpendapat bahwa pikiran atau ideologi manusia itu selalu berubah-ubah.
Seperti orientasi seksual hingga pendapatnya mengenai Pimpinan FPI, Habib Rizieq.
"Selama kita hidup, kita selalu berubah pikiran per detik."
"Orientasi seksual saya berubah setiap detik, imaji saya tentang Jokowi berubah setiap dua detik, pengetahuan saya tentang Habib Rizieq itu berubah setiap tiga detik itu, apa yang final," papar Rocky Gerung.
Lihat videonya mulai menit ke-1:55:
Refly Harun Jelaskan Kelemahan FPI tanpa SKT
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun turut menanggapi soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan.
Dilansir TribunWow.com dari Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin (2/12/2019), Refly Harun mengungkapkan kelemahan FPI jika tidak mendapatkan SKT.
Mulanya, Refly Harun mengatakan bahwa suka atau tidak suka dengan FPI, ormas itu akan tetap berjalan meski tanpa SKT.
• Bahas SKT FPI, Refly Harun Sebut Bangsa Sedang Sulit Berpikir Rasional, Singgung Nama-nama Berikut
"Padahal saya mengatakan misalnya kalau kita bicara tentang FPI ya, katakanlah misalnya ada komponen masyarakat yang tidak suka dengan FPI," ungkapnya.
Pasalnya, hak untuk berserikat seperti apa yang dilikakuan FPI merupakan hak semua warga negara.
"Tetapi kan kalau kita berbicara kebebasan konstitusional ya, yang namanya organisasi membentuk organisasi, berpendapat, menyampaikan pendapat dan sebagainya ya itu dijamin, enggak ada persoalan," jelas Pakar Tata Hukum Negara lulusan UGM Ini.
Terpenting bagi FPI adalah jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
"Yang penting adalah dia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti misalnya, katakanlah memeras ya kan, kemudian apa," ujarnya.
Mendengar hal itu, Aiman sebagai pembawa acara sempat bertanya apakah khilafah dalam AD/ART FPI dapat mengganjal perpanjangan SKT ormas tersebut.
Refly menegaskan bahwa sebuah kelompok tidak memerlukan izin dari pemerintah untuk berserikat.
"Jadi begini kalau kita berbicara tentang eksistensi sebuah organisasi kita harus membedakan ya."
"Eksistensi organisasi itu tidak digantungkan pada izin, izin itu enggak ada," kata Refly Harun.
Namun, jika suatu organisasi berbadan hukum maka organisasi itu harus terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang ada adalah kalau dia berbadan hukum, dia daftarnya ke Kementerian Hukum dan HAM."
"Kalau dia tidak berbadan hukum, dia mendaftarnya ke Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
• Di Reuni 212, Haikal Hassan Tuntut Habib Rizieq Pulang, Bandingkan Nasib Pimpinan FPI dengan TKI
Tanpa SKT, sebuah organisasi bisa berjalan.
"Tapi kalau dia misalnya tidak ada SKT, Surat Keterangan Terdaftar dia bisa jalan, tetap saja jalan."
"Yang penting adalah dia tidak melanggar hukum," jelasnya.
Kendati demikian, ada kelemahan jika suatu organisasi tidak terdaftar dalam pemerintah.
Organisasi itu tidak mendapat dana dari pemerintah.
"Kekurangannya adalah kalau misalnya ada program bantuan, dia enggak dapat," kata dia.
Selanjutnya, Refly Harun mengatakan hal yang tidak boleh dilakukan organisasi manapun.
"Kalau dia mau ada urusan-urusan tetapi walaupun dia terdaftar, punya badan hukum dan lain sebagainya semuanya normal, tidak ada organisasi yang boleh melanggar hukum, tidak ada boleh organisasi memaksakan kehendaknya pada orang lain," tutur Refly Harun.
Lihat videonya mulai menit ke-9:46:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)