Breaking News:

Terkini Nasional

SKT Belum Jelas, Sekretaris FPI Munarman Ungkap Kejanggalan pada Tahun Ini: Mengapa pada Rezim Ini

Munarman mengungkap kejanggalan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang hingga kini belum ada kejelasan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Channel Youtube Talk Show tvOne
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengungkap kejanggalan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang hingga kini belum ada kejelasan. 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengungkap kejanggalan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang hingga kini belum ada kejelasan.

Hal itu disampaikan Munarman melalui sambungan telewicara dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (3/12/2019).

Munarman menegaskan bahwa selama ini, FPI selalu mendaftarkan organisasi ke pemerintah.

Refly Harun Minta Orang yang Pro dan Kontra dengan FPI saling Menghormati: Tidak Boleh Mukul

"Nah soal registrasi administrasi, sejak FPI itu berdiri itu FPI tidak pernah tidak mendaftarkan diri," ujar Munarman.

Munarman menjelaskan, baru tahun ini registrasi ulang bermasalah.

"Dan setiap pendaftarannya diulang, registrasi ulang istilahnya nah tidak pernah ada persoalan," lanjutnya.

Menurut Munarman, tarik ulur FPI kini mengandung unsur politis.

"Baru kali ini, baru ini pada tahun ini ada keanehan seolah-olah persoalan registrasi ulang ini ditarik menjadi persoalan yang sangat politis sifatnya," ujar Munarman.

Sehingga, ini menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang.

"Nah ini tentu saja akan menjadi pertanyaan umum Islam, menjadi pertanyaan rakyat Indonesia," kata dia.

Munarman mengatakan, pemerintahlah yang membuat FPI kini seolah-olah tidak bisa mendapat izin jika tidak mengantongi SKT.

"Mengapa justru pada rezim yang sekarang ini, persoalan ini digoreng sedemikan rupa, seolah-olah dan kemudian dikesankan bahwa FPI adalah tidak memiliki izin," ucap Munarman keras.

Sedangkan, di dalam konstitusi setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul tanpa harus izin pemerintah.

"Padahal tidak ada terminologi, tidak ada nomenklatur izin dalam konstitusi maupun di dalam undang-undang tentang keormasan demikian," ungkap dia. 

Bahas SKT FPI, Refly Harun Sebut Bangsa Sedang Sulit Berpikir Rasional, Singgung Nama-nama Berikut

Lihat videonya mulai menit ke-7:28:

 

Ini yang Dilakukan FPI jika Surat Keterangan Terdaftar Tak Diperpanjang

Halaman
123
Tags:
FPIMunarmanOrmas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved