Pamer Saldo
Diminta Pamer Saldo ATM, Inul Daratista: Saldoku Cuma Rp 100 Ribu, Enggak Pantas Dipamerkan
Pedangdut Inul Daratista diminta salah seorang penggemarnya untuk mengikuti tren memamerkan jumlah saldo ATM.
Editor: Lailatun Niqmah
"Nilai sensitifitas/empati atau nilai-nilai luhur bangsa ini perlu dikembangkan kembali seperti tepa selira atau tenggang rasa. Sehingga ketika bertindak di depan publik baik itu artis atau figur publik lainnya, tidak keliru atau sesuai dengan tuntunan nilai bangsa ini," tandasnya.
Siap-siap dipantau Ditjen Pajak RI
Marak artis pamer saldo ATM, Raffi Ahmad hingga Ria Ricis siap-siap dipantau Ditjen Pajak.
Adanya fenomena artis dan youtuber pamer saldo ATM ternyata tak hanya menarik minat masyarakat luas, namun juga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam proses pemungutan pajak, otoritas fiskal tak memandang profesi atau dari mana pendapatan wajib pajak berasal.
Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak.
"Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesement," ujar Suryo ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Sejumlah selebriti yang memamerkan saldo rekeningnya di antaranya Barbie Kumalasari, Raffi Ahmad, hingga Ria Ricis.
Tak tanggung-tanggung, saldo rekening mereka bahkan jumlahnya miliaran rupiah.
Suryo mengatakan, jika para selebritas tersebut ternyata tak membayarkan pajak, pihak DJP telah memiliki data rekening perbankan dengan saldo di atas Rp 1 miliar.
Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.
"Kalau enggak setor, bisa dilihat datanya di Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP), ada atau enggak," ujar dia.
Adapun dalam PMK tersebut, Ditjen Pajak memiliki hak untuk memantau informasi keuangan wajib pajak pribadi yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar.
Adapun untuk wajib pajak badan, besaran rekening yang bisa diakses oleh otoritas fiskal tidak dibatasi.
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan data kepatuhan perpajakan dilakukan dengan asas kehati-hatian.