Terkini Nasional
Perpanjangan Izin FPI, Pakar Hukum Tata Negara Juanda: Keputusan Akhir di Mendagri Tito Karnavian
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda angkat bicara soal surat perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Vintoko
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Juanda angkat bicara soal surat perpanjangan izin atau perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu disampaikan Juanda saat menjadi narasumber dalam program 'Apa Kabar Indonesia Pagi' yang diunggah kanal YouTube, Talk Show tvOne, Sabtu (30/11/2019).
Mulanya, Juanda menjelaskan mengenai maksud dari ormas.
• Rocky Gerung Dukung FPI dan Sebut Mereka Punya Hak, Budiman Sudjatmiko: Bung Rocky Juga Ada di Sana
Dijelaskannya, ormas merupakan bentuk implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya setuju bahwa memang sebuah organisasi masyarakat itu sebenarnya adalah hak dan bahkan implementasi konkret dari Hak Asasi Manusia, jadi hak berserikat, berkumpul, berpendapat itu terwadah dalam namanya ormas. Itu jelas diatur dalam konstitusi maupun dalam undang-undang ormas," jelas Juanda.
Lebih lanjut, Juanda menjelaskan bahwa pemerintah memang memiliki kewajiban untuk mengatur.
"Namun demikian, dalam kerangka untuk berpartisipasi terhadap bangsa dan negara, masyarakat itu ada rambu-rambu hukumnya, ada konstitusinya. Nah, dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan ini ada pemerintah yang mengatur," urai Juanda.
"Oleh karena itu jangan kita lupa, bahwa pemerintah ini memang berkewajiban tidak hanya mengurus tapi mengatur. Artinya membuat regulasi yang sudah ada."
"Inilah tugas dari pemerintah untuk melihat, organisasi masyarakat itu yang kira-kira bertentangan dengan pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945 atau kepentingan bangsa dan negara," sambung dia.
• Ketua PBNU Marsudi Syuhud Tanya Indonesia Sudah Syariah atau Belum, Begini Jawaban Pihak FPI
Saat disinggung soal pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Juanda mengaku itu juga tugas dari pemerintah.
"Itu tugas dari pemerintah, Pak Tito sebagai mendagri, katakanlah sebagai mewakili dalam pemerintah Negara Kesaturan Republik Indonesia. Ini memang kewajiban pemerintah untuk melakukan bisa preventif," ujar Juanda.
"Ketika dilihat dalam anggaran dasar yang memiliki potensi, ini bertentangan."
Juanda membeberkan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan polemik izin FPI, yakni merevisi atau melengkapi syarat dari SKT itu.
Dirinya mengatakan, mendagri yang punya wewenang untuk memutuskan surat perpanjangan izin FPI.
"Rekomendasi itu artinya ada satu pertimbangan-pertimbangan teknis dari kementerian lain atau instansi terkait, kemudian dibuatlah satu pertimbangan," ungkap Juanda.
"Namun keputusan akhirnya itu di menteri dalam negeri. Menteri dalam negeri tidak mungkin mau, mereka punya tim analisa sendiri."
"Menurut saya sebagai solusinya, ketika ada klaim, ada persyaratannya kurang atau yang belum lengkap, kenapa tidak direvisi atau dilengkapi, saya kira itu jalan keluarnya," tandas dia.
Lihat videonya mulai menit 4:15:
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin FPI.
Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.
"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud, Jumat (29/11/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
• Bukan Hapus NKRI, Ini Konsep Khilafah Menurut FPI, Termasuk Dorong OKI Cetak Mata Uang Sendiri
Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.
Mendagri Tito sebelumnya menyampaikan proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
• Mahfud MD Pertimbangkan Penerbitan Perpanjangan SKT FPI: FPI Punya Hak
Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.
Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI telah dia serahkan kepada Kemendagri. (TribunWow.com.Vintoko)(Kompas.com/ Dian Erika Nugraheny)