Terkini Nasional
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro Duga Perpanjangan SKT Tak Diberikan karena Masalah Ini
Dugaan Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro terkait lamanya penerbitan SKT FPI.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Mohamad Yoenus
Dalam visi dan misi FPI itu, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan adanya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Tak hanya itu, Tito juga menyebut dalam AD/ART FPI terdapat pelaksanakan pengawasan.
Tito menilai, selama ini terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, misalnya penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan ataupun atribut perayaan agama.
• Habib Ali Alatas Ungkap FPI Setia pada Pancasila, Ketua Partai Pernusa: Terlalu Banyak Dosa-dosanya
Untuk itu, Tito meminta FPI menjelaskan soal pengawasan tersebut.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," bebernya.
Soal pengamalan jihad dalam visi misi FPI, Tito mengatakan ada banyak arti terkait jihad.
Sehingga dapat menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat.
"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," pungkasnya.
Namun, pernyataan berbeda diberikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD akan mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com melalui tayangan video INews Prime pada Selasa (27/11/2019), Mahfud MD mengatakan bahwa FPI memiliki hak untuk berserikat.
"FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Mahfud MD.
Kendati demikian hal itu harus diatur oleh undang-undang.
"Lalu yang kedua untuk itu negara mengatur dengan undang-undang agar semua berjalan baik," katanya.