Terkini Nasional
Mahfud MD Pertimbangkan Penerbitan Perpanjangan SKT FPI: FPI Punya Hak
Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD akan mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD akan mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com melalui tayangan video INews Prime pada Selasa (27/11/2019), Mahfud MD mengatakan bahwa FPI memiliki hak untuk berserikat.
"FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Mahfud MD.
• Ketua Partai Pernusa Sebut FPI Dianakemaskan, Minta Ormas Itu Bilang Insaf di Depan Rakyat Indonesia
Kendati demikian hal itu harus diatur oleh undang-undang.
"Lalu yang kedua untuk itu negara mengatur dengan undang-undang agar semua berjalan baik," katanya.
Selain itu, diperlukan adanya diskusi antara warga negara dengan kelompok-kelompok yang ingin berserikat.
"Dan sesudah didiskusikan tadi, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk berkumpul dan berserikat," lanjut Mahfud MD.
Terkait prosedur administratif, FPI disebut telah melakukannya, yakni pengajuan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Lalu melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif subtantif itu disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk mengajukan Surat Keterangan Terdaftar," jelas Menteri asal Madura tersebut.
• Sesalkan Klasifikasi Ormas, Kuasa Hukum FPI Beri Jawaban soal Kelompoknya Dianaktirikan Pemerintah
Namun, Mahfud MD mengatakan bahwa surat permohonan dari FPI itu harus didalami lagi.
"Dan ternyata masih ada yang hal-hal yang perlu didalami, dan Menteri Agama yang nantinya akan mendalaminya, dan apa namanya melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi tentunya waktunya tidak akan lama-lama betul," jelas dia.
Sehingga, Mahfud MD mengatakan bahwa kini pihaknya tengah mempertimbangkan penerbitan SKT FPI.
"Sehingga sampai saat ini kita masih mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar itu," ujarnya.
Lihat videonya mulai menit ke-6:10:
Ini yang Dilakukan FPI Jika Surat Keterangan Terdaftar Tak Diperpanjang
Kuasa Hukum FPI, Habib Ali Alatas membeberkan hal apa yang dilakukannya jika ormasnya tak mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diperpanjang oleh Pemerintah.
Hal itu diungkapkan Habib Ali Alatas saat hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (27/11/2019).
Mulanya, Habib Ali Alatas mengatakan bahwa hak untuk berkumpul meski tidak terdaftar dalam pemerintahan itu sudah tercantum pada putusan Mahkamah Konstitusi.
• Ditanya soal Izin Perpanjangan Ormas, Kuasa Hukum FPI Habib Ali Alatas Beri Kritik pada tvOne
"Perlu dicatat juga bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 tahun 2013 yang mengatakan bahwa sebenarnya, ormas itu walaupun tidak terdaftar sekalipun, tapi kegiatannya tidak boleh diganggu selama tidak melanggar hukum," jelas Habib Ali seperti dikutip dari Talk Show Tv One.
Kegiatan untuk berkumpul akan tidak jadi masalah jika memang tidak melanggar hukum.
"Selama tidak melanggar hukum artinya kegiatan kita tetap boleh berlanjut," lanjutnya.
Lantas Habib Ali membeberkan perbedaan antara ormas yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar.
Jika terdaftar maka ormas itu akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.
"Bedanya apa bedanya selama ini yang SKT atau tidak ber SKT itu adalah yang SKT negara punya tanggung jawab."
"Untuk kalau dalam undang-undang salah satunya adalah bentuk bantuan dana gitu," ujar Habib Ali.
Sedangkan, untuk ormas yang tidak memiliki SKT nantinya tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.
"Kalau tidak pake SKT itu artinya ya enggak punya fasilitas itu," ungkapnya.
Kendati demikian, Habib Ali menegaskan bahwa selama ini FPI tidak pernah bergantung dana dari pemerintah meski sebelumnya telah terdaftar.
"Tapi selama ini Alhamdulillah kita tidak tergantung pada bantuan dana dari pemerintah," ungkap dia.

• Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu
Saat ditanya apakah FPI tetap akan berjalan meski tak mendapat SKT, Habib Ali mengatakan pihaknya tetap akan berkegiatan seperti biasa.
"Tetep, kegiatan tetep jalan, itu ada Mahkamah Konstitusinya," tegas Habib Ali.
Saat ditanya lagi bagaimana komentarnya jika suatu saat FPI disebut illegal karena tetap berjalan meski tanpa SKT, Habib Ali menilai hal itu karena ada dua penyebab.
Penyebab pertama orang yang menyebut illegal karena kurangnya pengetahuan.
Penyebab kedua karena adanya kebencian terhadap FPI.
"Ya karena stigma-stigma itu kan ada dua kemungkinan, satu karena adanya keterbelakangan intelektual dalam arti kurang baca, kurang mengetahui, kurang memahami."
"Atau ada keterbelakangan mental, emang dasarnya benci," jelasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-1:40:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)