Terkini Nasional
Tito Karnavian akan Kelompokkan Ormas, Bahtiar Jelaskan Pemerintah Tak akan Bergerak Sendiri
PLT Dirjen Pol & Pum Kemendagri, Bahtiar jelaskan pemerintah akan libatkan pihak lain untuk menyusun parameter ormas-ormas di Indonesia
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Menjawab pertanyaan itu, Habib Ali Alatas justru mengkritik pemilihan diksi yang digunakan presenter TV One.
"Pertama-tama saya mau kritisi TV One dulu, karena diksi yang digunakan izin lagi-lagi," ujar Habib Ali.
Habib Ali menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah bukan mengeluarkan izin adanya FPI.
Urusan FPI pada pemerintah hanya soal pendaftaran ormas.
"Sebenarnya ini sudah berulang kali saya katakan bahwa terkait ormas istilahnnya bukan izin tapi terdaftar."
"Karena memang dalam undang-undang maka istilahnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," papar Habib Ali.
Habib Ali membantah bahwa pemerintahlah yang bisa membuat ormas dapat berdiri atau tidak.
"Karena seolah-olah izin itu memang ini yang punya hak penuh seolah-olah ini pemerintah," katanya.
Habib Ali mengatakan, FPI bisa berkumpul meski tanpa SKT.
Pasalnya, berkumpul dan berserikat itu merupakan hak warga negara.
• Ditanya Konsep Pancasila Menurut FPI, Kuasa Hukum Habib Ali Alatas Suruh Baca Tesis S2 Habib Rizieq

"Ini hak konstitusional, hak berserikat, hak berkumpul, hak menyatakan pendapat terhadap konstutisional," ucapnya.
Sehingga, pemerintah hanya bertugas secara administratif pada suatu ormas.
"Kemudian negara mengelola dalam bentuk pendaftaran administratif gitu."
"Dalam bahasa undang-undangnya begitu jadi Surat Keterangan Terdaftar," jelasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-00:46:
(TribunWow.com/Anung Malik/Mariah Gipty)