Terkini Nasional
Tito Karnavian akan Kelompokkan Ormas, Bahtiar Jelaskan Pemerintah Tak akan Bergerak Sendiri
PLT Dirjen Pol & Pum Kemendagri, Bahtiar jelaskan pemerintah akan libatkan pihak lain untuk menyusun parameter ormas-ormas di Indonesia
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
"Itu yang terdaftar pada administarsi negara pemerintahan, banyak juga yang enggak terdaftar," tambahnya.
Bahtiar menjelaskan pemerintah perlu berperan untuk terus mengawasi ormas yang ada di Indonesia agar ormas-ormas tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi Indonesia.
"Bagaimana organisasi kemasyarakatan ini yang tujuannya sebenarnya tumbuh secara alamiah menjadi energi positif membangun bangsa, menjadi kekuatan infrastruktur politik kita yang sehat," kata Bahtiar.
"Tentu dari sisi pemerintahan kita harus membangun kriterianya," tambahnya.
Bahtiar menjelaskan pemerintah nantinya tidak akan bergerak sendiri dalam mengatur apa saja kriteria ormas yang baik dan yang tidak baik.
Ia menjelaskan pemerintah akan merangkul akademisi dan ormas-ormas di Indonesia untuk menyusun tolak ukur ormas yang dinamakan indeks kinerja ormas.
"Ini melibatkan akademisi dan ormas, teman-teman sedang menyusun indeks kinerja ormas," tutur Bahtiar.
"Itu melibatkan akademisi, nanti kita petakan secara akademik," imbuhnya.
• Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu
• Eko Kuntadhi Singgung Ungkapan Habib Rizieq soal Presiden Ilegal, Begini Pembelaan Kuasa Hukum FPI
Video dapat dilihat menit 3.35:
Kuasa Hukum FPI Jawab Pertanyaan soal Izin Perpanjangan Ormas
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Alatas memberi kritikkannya pada stasiun TV One.
Hal itu diungkapkan Habib Ali Alatas saat hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (27/11/2019).
Habib Ali Alatas memprotes TV One terkait pemilihan diksi yang digunakan oleh presenter saat bertanya terkait surat perpanjangan pendaftaran ormas oleh Pemerintah.
• Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu
Presenter bertanya alasan mengapa surat dari pemerintah tersebut hingga kini belum dikeluarkan.
"Ini kan sudah habis 20 Juni, sampai sekarang ini masih dipertimbangkan, ibarat kata belum dikeluarkanlah izinnya begitu, ini apa yang masalah?," tanya presenter.