Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Pengelompokan Ormas, Hermawan Sulistyo: Saya Heran, 400 Ribu Ormas Kerjanya Ngapain Sih?

Pengamat politik dari LIPI) Hermawan Sulistyo turut memberikan tanggapannya soal wacana pengelompokan organisasi kemasyarakat (ormas) di Indonesia.

Penulis: Vintoko
Editor: Mohamad Yoenus
Capture YouTube/Talk Show tvOne
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo turut memberikan tanggapannya soal wacana pengelompokan organisasi kemasyarakat (ormas) di Indonesia. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut soal adanya pengelompokan (grade) organisasi masyarakat (ormas).

Tito memaparkan ada ormas-ormas yang positif dan juga sebaliknya.

"Ada ormas yang positif, mampu paralel dan mendorong. Selain mengkritik pemerintah ya, tapi juga ada yang berkolaborasi dengan pemerintah tanpa menghilangkan independensinya. Ini banyak sekali dan kita dorong," kata Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019) dikutip dari Tribunnews.com.

Jenazah Ciputra akan Dimakamkan 5 Desember 2019, Ini Penjelasan Keluarga

Ormas yang selanjutnya yang disebut Tito yakni ormas yang kritis terhadap pemerintah, tetapi juga membawa nilai-nilai yang jauh dari Pancasila.

Inilah yang ingin diluruskan oleh pemerintah.

"Bisa dengan cara soft approach, dialog komunikasi dengan mereka, atau dengan cara sanksi," katanya

Kalau sanksi administratif dikatakan Tito, maka akan dilakukan pembubaran. Begitu juga jika ada anggota ormas yang melakukan pengerusakan.

"Sanksi pidananya ya kalau melakukan pidana ya pengerusakan segala macam ya kita tangkap dan proses hukum, bahkan bisa dikenakan tindak pidana korporasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Tito mengatakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, yang akan melakukan penilaian soal grading ormas ini.

"Yang tidak berbadan hukum kita yang menangani, yang berbadan hukum mendaftarnya di Kemenkumham," pungkasnya. (TribunWow.com/Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
OrmasHermawan SulistyoKemendagri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved