Breaking News:

Terkini Nasional

Bahtiar Paparkan Kriteria Ormas yang Sehat, Ungkit Aksi Premanisme Berbungkus Ormas

PLT Dirjen Pol dan Pum Kemendagri Bahtiar menjelaskan apa saja yang menjadi kriteria sebuah ormas yang sehat

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Talk Show tvOne
PLT Dirjen Pol dan Pum Kemendagri Bahtiar menjelaskan apa saja yang menjadi kriteria sebuah ormas yang sehat 

TRIBUNWOW.COM - PLT Dirjen Pol dan Pum Kemendagri, Bahtiar memberikan penjelasan tentang kriteria pengelompokkan ormas yang akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Selain kriteria yang ia sebutkan, Bahtiar juga membahas rekam jejak ormas yang melakukan aksi premanisme atas nama ormas.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Rabu (27/11/2019), ada beberapa kriteria yang disebutkan oleh Bahtiar untuk mengukur apakah ormas tersebut sehat atau tidak.

 

Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu

Eko Kuntadhi Singgung Ungkapan Habib Rizieq soal Presiden Ilegal, Begini Pembelaan Kuasa Hukum FPI

"Banyak aspek yang bisa kita perhitungkan," kata Bahtiar.

"Misalnya soal kelembagaannya, soal sumber pembiayaannya, manajemennya, tata kelolanya, apakah transparan atau tidak transparan, apakah misal dia punya program yang jelas atau rutin atau memang accidental (tidak disengaja," imbuhnya.

Bahtiar juga menyinggung soal kegiatan yang dilakukan oleh ormas tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.

"Kemudian aktivitasnya di ruang publik seperti apa," kata Bahtiar.

Bahtiar kemudian menjelaskan dalam menyusun kriteria ormas yang sehat, pemerintah tidak akan subjektif.

Ia menjelaskan pemerintah akan merangkul pihak-pihak lain agar penilaian ormas dapat dilakukan secara objektif.

"Ormas ini memang aktornya banyak, bidangnya banyak, cakupannya juga sangat luas, makannya ini pengklasifikasiannya harus metodologinya benar, supaya nanti juga kita lakukan uji publik," papar Bahtiar.

"Jadi tidak subyektif pemerintah, memang kami yang memafsilitasi untuk menyusun indeks kinerja ormas itu."

"Tapi bukan berarti kami yang menyusun parameternya, kami melibatkan pakar, akademisi dan termasuk ormas, supaya nanti pada akhirnya kita menemukan kriteria-kriteria," imbuhnya.

Kemudian ia memberikan sekilas gambaran kriteria yang akan digunakan untuk mengukur suatu ormas.

"Misalnya ormas yang sehat, kategorinya sehat itu klasifikasinya apa, kantornya jelas, manajemnnya jelas, SDMnya ada, program kerjanya ada, aktivitasnya jelas," ujar Bahtiar.

"Kemudian mungkin yang agak kurang sehat, kemudian cukup sehat, terus tidak sehat," tambahnya.

Bahtiar mengatakan dalam menyusun indeks kinerja ormas, pemerintah juga akan melihat aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan oleh ormas tersebut.

"Dalam kerangka menyusun indeks kinerja ormas, itu termasuk berkaitan dengan rekam jejaknya, aktivitasnya selama ini di ruang publik," katanya.

"Apakah selama ini aktivitasnya di ruang publik memang positif atau judulnya saja ormas," imbuhnya.

Bahtiar menyinggung sekelompok orang yang melakukan aksi premanisme dengan menggunakan kedok ormas.

"Bungkusannya ormas tapi sebenarnya kegiatan-kegiatannya itu justru kontra produktif, premanisme dibungkus ormas," tutur Bahtiar.

Kuasa Hukum FPI Habib Ali Jelaskan soal Khilafah Versi Kelompoknya, Presenter Sempat Beri Pencegahan

Video dapat dilihat menit 5.20:

Kuasa Hukum FPI Jawab Pertanyaan soal Izin Perpanjangan Ormas

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Alatas memberi kritikkannya pada stasiun TV One.

Hal itu diungkapkan Habib Ali Alatas saat hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (27/11/2019).

Habib Ali Alatas memprotes TV One terkait pemilihan diksi yang digunakan oleh presenter saat bertanya terkait surat perpanjangan pendaftaran ormas oleh Pemerintah.

 

 Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu

Presenter bertanya alasan mengapa surat dari pemerintah tersebut hingga kini belum dikeluarkan.

"Ini kan sudah habis 20 Juni, sampai sekarang ini masih dipertimbangkan, ibarat kata belum dikeluarkanlah izinnya begitu, ini apa yang masalah?," tanya presenter.

Menjawab pertanyaan itu, Habib Ali Alatas justru mengkritik pemilihan diksi yang digunakan presenter TV One.

"Pertama-tama saya mau kritisi TV One dulu, karena diksi yang digunakan izin lagi-lagi," ujar Habib Ali.

Habib Ali menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah bukan mengeluarkan izin adanya FPI.

Urusan FPI pada pemerintah hanya soal pendaftaran ormas.

"Sebenarnya ini sudah berulang kali saya katakan bahwa terkait ormas istilahnnya bukan izin tapi terdaftar."

"Karena memang dalam undang-undang maka istilahnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," papar Habib Ali.

Habib Ali membantah bahwa pemerintahlah yang bisa membuat ormas dapat berdiri atau tidak.

"Karena seolah-olah izin itu memang ini yang punya hak penuh seolah-olah ini pemerintah," katanya.

Habib Ali mengatakan, FPI bisa berkumpul meski tanpa SKT.

Pasalnya, berkumpul dan berserikat itu merupakan hak warga negara.

 Ditanya Konsep Pancasila Menurut FPI, Kuasa Hukum Habib Ali Alatas Suruh Baca Tesis S2 Habib Rizieq

 

Kuasa hukum Front Pembelas Islam, Habib Ali Alatas menjelaskan soal konsep khilafah menurut kelompoknya.
Kuasa hukum Front Pembelas Islam, Habib Ali Alatas menjelaskan soal konsep khilafah menurut kelompoknya. (Channel Youtube Talk Show tvOne)

"Ini hak konstitusional, hak berserikat, hak berkumpul, hak menyatakan pendapat terhadap konstutisional," ucapnya.

Sehingga, pemerintah hanya bertugas secara administratif pada suatu ormas.

"Kemudian negara mengelola dalam bentuk pendaftaran administratif gitu."

"Dalam bahasa undang-undangnya begitu jadi Surat Keterangan Terdaftar," jelasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-00:46:

Pada kesempatan itu, Habib Ali juga sempat disinggung soal konsep Pancasila.

Awalnya, presenter bertanya pada Habib Ali bagaimana konsep Pancasila menurut FPI.

"Nah konsep Pancasila menurut FPI ini bagaimana bang?," tanya Presenter TV One seperti dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Talk Show Tv One. 

 Bahas Kepulangan Rizieq Shihab, Ali Ngabalin Singgung Hinaan Pemimpin FPI: Pemerintah Bukan Malaikat

Menjawab pertanyaan presenter, Habib Ali justru meminta untuk membaca tesis S2 milik Pimpinan FPI, Habib Rizieq.

"Nah itu Habib Rizieq ada tesis S2-nya silahkan baca saja," ungkap Habib Ali.

"Tapi mungkin bisa dijelaskan Bang?," tanya presenter lagi.

Ia menegaskan, bahwa FPI tidak masalah dengan Pancasila.

Selama Pancasilan tidak bertentangan dengan Islam, maka hal itu tidak jadi masalah.

"Secara umum yang jelas cara kalau se-Pancasila pasal per pasal selama tidak dipahami dengan serampangan, tidak dipahami dengan apa namanya artinya konsekuen dengan itu."

"Sebenarnya nggak ada bertetangan syariat islam. Nggak bertetangan dengan agama," jawab Habib Ali.

Namun, Habib Ali menyayangkan sejumlah sikap beberapa pihak yang menilai bahwa FPI bermasalah dengan Pancasila karena dianggap bertetangan dengan agama.

"Tapi problemnya selama ini yang memang disoroti karena kadang-kadang tafsir pemerintah itu dibawa-bawa seolah-seolah pertentangan agama dalam hal ini Islam bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.

Menurutnya, anggapan-anggapan yang salah terhadap FPI itu justru datang dari pemerintah itu sendiri.

"Nah itu itu kadang problemnya datang dari pihak-pihak yang pemerintah sendiri," katanya.

 Ali Ngabalin Cerita Respons FPI soal Pemerintah Bantu Pulangkan Habib Rizieq: Saya Dibully Waktu Itu

Habib Ali kembali menegaskan bahwa selama ini FPI tidak masalah dengan Pancasila.

"Ya itu enggak tahu tanya dia, yang jelas kalau memang secara prinsip kita enggak ada masalah dengan Pancasila," ungkap dia.

Menurut Habib Ali, FPI justru mendorong orang untuk menerapkan Pancasila secara konsisten dan bertanggung jawab.

"Karena dari awal memang kita justru mendorong Pancasila itu diterapkan secara konsekuen," ujarnya. (TribunWow.com/Anung Malik/Mariah Gipty)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
OrmasYouTubeKemendagriTito Karnavian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved