Breaking News:

Terkini Nasional

ICW Pertanyakan Grasi Presiden Jokowi untuk Annas Maamun: Ini yang Disebut Kekhususan?

ICW tanyakan soal alasan Presiden Jokowi berikan grasi pada Annas Maamun.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/KompasTV
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menanggapi alasan Jokowi memberikan grasi pada Annas Maamun. 

TRIBUNWOW.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan, kasus yang membelit Annas Maamun tak hanya merugikan negara dalam bentuk uang, tetapi juga lingkungan.

Dilansir TribunWow.com, Jokowi memberikan grasi pengurangan masa tahanan 1 tahun, dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

Politisi Gerindra Arief Poyuono Kritik Stafsus Presiden soal Polemik Pemberian Grasi: Model Apaan?

"Apakah seseorang yang melakukan kejahatan korupsi seperti ini, bahkan KPK sudah mengembangkan dan menetapkan satu korporasi juga sebagai tersangka," papar Kurnia Ramadhan seperti yang dikutip dari program Sapa Indonesia Malam, Rabu (27/11/2019).

"Ini yang dipandang sebagai kasus hukum privilege, atau kekhususan sehingga harus diberi pengurangan hukuman?"

Atas tindakan presiden tersebut, Kurnia lalu menilai Jokowi tidak menganggap tindakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Namun, pernyataan Kurnia ini disanggah oleh Politisi PDIP I Wayan Sudirta.

Wayan mengatakan pernyataan yang dilontarkan Kurnia merupakan asumsi belaka.

Ia menganggap wajar pernyataan dari Kurnia itu.

Anggota Komisi III DPR RI itu meyakini, Jokowi tak seperti yang dipikirkan oleh Kurnia.

"Saya yakin sekali Jokowi tak seperti itu, karena di situ ada Teten Masduki yang sangat antikorupsi, pasti dia diminta pertimbangan," ujar Wayan.

Mendengar hal tersebut, Kurnia lalu menyanggahnya.

Ia kemudian membeberkan sikap Jokowi selama ini yang menurutnya bertentangan dengan janjinya yang ingin memberantas korupsi.

"Faktanya, Jokowi merestui orang yang tak patuh melaporkan harta kekayaannya duduk menjadi lima komisioner KPK ke depan," tutur Kurnia.

"Kedua, Pak Jokowi beserta teman-teman Pak Wayan di DPR membuat Undang-Undang KPK yang baru."

"Belum satu bulan sudah ada empat pemohon yang mempermasalahkan substansi dari Undang-Undang KPK baru."

Lihat video selengkapnya pada menit ke 4.20:

Berikan Grasi pada Napi Korupsi Annas Maamun, Jokowi Singgung soal Kemanusiaan dan Pertimbangan MA

Pernyataan Kurnia Ramadhan itu sekaligus menanggapi omongan politisi PDIP I Wayan Sudirta sebelumnya.

Wayan mengatakan, grasi yang diberikan ini mengandung kekhususan.

Dalam program Sapa Indonesia Malam, Rabu (27/11/2019) Wayan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan seorang yang peduli dengan pemberantasan korupsi.

Hal tersebut dibuktikan ketika ada beberapa menteri yang terlibat korupsi, presiden tidak ikut campur.

Namun untuk kasus ini, Wayan menilai ada yang berbeda.

"Untuk kasus ini pasti ada exceptional, ada pengecualian, pasti ada sesuatu yang istimewa," ujar Wayan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan kritik keputusan presiden
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan kritik keputusan presiden (YouTube KOMPASTV)

Ia lalu mengatakan jika masyarakat tidak mengetahui secara pasti sikap presiden dalam pemberantasan korupsi, maka akan berpikir lain dalam pengambilan keputusan ini.

"Tapi kalau dilihat dari latar belakang keluarganya, masa lalunya, sekali lagi ketika menterinya ditangkap juga dibiarkan saja begitu," tutur Wayan.

"Lalu kenapa ini terjadi, bisa jadi kalau saya dan Anda menjadi presiden, berpikirnya sama dengan dia."

Presenter Aiman Witjaksono pun bertanya pada Wayan dengan membandingkan dengan narapidana kasus korupsi lain yang tak diberikan kesempatan yang sama dengan Annas Maamun.

Seperti mendiang Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang meninggal saat menjalani masa hukuman.

Wayan lalu menduga, Jokowi dalam mengambil grasi ini berkaca pada kejadian tersebut.

"Bisa jadi kasus Fuad Amin itu menjadi inspirasi bagi Mahkamah Agung untuk memberikan pertimbangan," ucap Wayan.

"Bisa jadi, saya tidak tahu persis."

ICW Kritisi Pemberian Grasi Jokowi ke Napi Korupsi: Dikurangi Hukumannya Orang Itu Langsung Sehat?

Alasan Jokowi berikan grasi

Presiden Jokowi baru saja mengabulkan permohonan grasi dari terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Riau, Annas Maamun.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (28/11/2019), Jokowi pun membeberkan alasan di balik pemberian grasi ini.

"Kenapa itu diberikan? Karena dari pertimbangan MA (Mahkamah Agung) seperti itu, pertimbangan dari Menko Polhukam juga seperti itu," beber Jokowi seusai melepas kontingen SEA Games 2019 di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Tak hanya itu, ada alasan lain yang menjadi pertimbangan presiden dalam pemberian grasi ini.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi.

Saat ditanya mengenai komitmen pemberantasan korupsi yang nantinya akan dikhawatirkan oleh masyarakat, Jokowi mengatakan grasi hanya diberikan sesekali.

"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, itu baru, silahkan dikomentari," jawab Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi juga mengatakan tidak semua grasi yang diajukan dapat dikabulkan oleh presiden.

"Tidak semua yang diajukan kepada saya itu dikabulkan, coba dicek, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa, dicek betul," ucap Jokowi.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Tags:
GrasiAnnas MaamunJokowiICW
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved