Breaking News:

Terkini Nasional

ICW Kritisi Pemberian Grasi Jokowi ke Napi Korupsi: Dikurangi Hukumannya Orang Itu Langsung Sehat?

Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa terhadap keputusan Presiden Jokowi dalam pemberian grasi pada terpidana korupsi.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube KOMPASTV
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan kritik keputusan presiden soal pemberian grasi ke napi koruptor 

TRIBUNWOW.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan untuk memberi grasi pada terpidana korupsi Annas Maamun.

Dilansir dari tayangan Sapa Indonesia Malam, Rabu (27/11/2019) ICW menilai alasan yang diberikan oleh Jokowi mengecewakan.

"Pada dasarnya kita pasti kecewa, dan tidak salah jika masyarakat justru mengecam Keppres tentang grasi yang diberikan oleh presiden terhadap terpidana korupsi Annas Maamun," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhan.

Dapat Grasi dari Jokowi, Ini Perkara yang Menjerat Annas Maamun

Kurnia lalu mengatakan alasan terkait pemberian grasi ini tidak dapat diukur secara jelas.

Ia juga menambahkan hal yang seharusnya dilakukan negara untuk mantan Gubernur Riau tersebut.

"Kenapa harus diberikan dengan tolok ukur kemanusiaan? Seandainya sakit-sakitan, yang harus dilakukan negara adalah memberikan fasilitas kesehatan yang mumpuni agar yang bersangkutan bisa pulih kembali," papar Kurnia.

"Pertanyaan sederhananya adalah apakah dengan dikurangi hukumannya setahun orang itu langsung sehat?"

Menurut Kurnia, dengan pemberian grasi ini membuat komitmen Jokowi untuk memberantas korupsi dipertanyakan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan grasi pada Annas Maamun terpidana korupsi alih fungsi lahan di Riau.

Jokowi pun membeberkan alasan di balik pemberian grasi ini.

Pernyataan ini diberikan seusai melepas kontingen SEA Games 2019 di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

"Kenapa itu diberikan? Karena dari pertimbangan MA (Mahkamah Agung) seperti itu, pertimbangan dari Menko Polhukam juga seperti itu," beber Jokowi, Rabu (27/11/2019).

Presiden Jokowi beberkan alasan di balik pemberian grasi pada koruptor
Presiden Jokowi beberkan alasan di balik pemberian grasi pada koruptor (YouTube KOMPASTV)

Mahfud MD Singgung Kasus Korupsi Besar yang Tak Terungkap, KPK Beri Tanggapan

Tak hanya itu, ada alasan lain yang menjadi pertimbangan presiden dalam pemberian grasi ini.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi.

Saat ditanya mengenai komitmen pemberantasan korupsi yang nantinya akan dikhawatirkan oleh masyarakat, Jokowi mengatakan grasi hanya diberikan sesekali.

"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, itu baru, silahkan dikomentari," jawab Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi juga mengatakan tidak semua grasi yang diajukan dapat dikabulkan oleh presiden.

"Tidak semua yang diajukan kepada saya itu dikabulkan, coba dicek, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berpa, dicek betul," ucap Jokowi.

Lihat video selengkapnya pada menit awal:

Fadjroel Ungkap Jokowi Selamatkan Uang Negara hingga 477 M dari Koruptor, Fadli Zon Malah Kritik Ini

Dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (27/11/2019), permohonan grasi yang diajukan oleh Annas Maamun dikabulkan oleh presiden.

Masa tahanan Annas dikurangi satu tahun, hal ini diungkapkan oleh Kepala bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.

"Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Ade Kusmanto.

Keputusan Jokowi dalam memeberikan grasi pada Annas tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober lalu.

Seusai diberikan grasi, Annas dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020.

Apabila grasi tidak dikabulkan, seharusnya Annas menjalani hukuman hingga 3 Oktober 2021.

Dalam surat permohonannya itu, Annas mengaku dirinya menderita berbagai gangguan kesehatan.

Menurut keterangan dokter, Annas menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia sydrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.

"Berdasarkan Pasal 6A Ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut," ujar Ade.

Namun Ade mengatakan, keputusan grasi ini kembali pada presiden dengan memperhatikan keputusan dari Mahakamah Agung (MA) dan Menkumham.

Annas dihukum akibat kasus korupsi alih hutan di Riau sebesar Rp 5 miliar.

Saat terkena tangkap tangan KPK, ia masih menjabat sebagai Gubernur Riau pada 2014.

Pria berusia 79 tahun itu kemudian divonis penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Indonesia Corruption Watch (ICW)GrasiJokowiRiauKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved