Terkini Nasional
ICW Kritisi Pemberian Grasi Jokowi ke Napi Korupsi: Dikurangi Hukumannya Orang Itu Langsung Sehat?
Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa terhadap keputusan Presiden Jokowi dalam pemberian grasi pada terpidana korupsi.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, itu baru, silahkan dikomentari," jawab Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi juga mengatakan tidak semua grasi yang diajukan dapat dikabulkan oleh presiden.
"Tidak semua yang diajukan kepada saya itu dikabulkan, coba dicek, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berpa, dicek betul," ucap Jokowi.
Lihat video selengkapnya pada menit awal:
• Fadjroel Ungkap Jokowi Selamatkan Uang Negara hingga 477 M dari Koruptor, Fadli Zon Malah Kritik Ini
Dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (27/11/2019), permohonan grasi yang diajukan oleh Annas Maamun dikabulkan oleh presiden.
Masa tahanan Annas dikurangi satu tahun, hal ini diungkapkan oleh Kepala bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.
"Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Ade Kusmanto.
Keputusan Jokowi dalam memeberikan grasi pada Annas tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober lalu.
Seusai diberikan grasi, Annas dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020.
Apabila grasi tidak dikabulkan, seharusnya Annas menjalani hukuman hingga 3 Oktober 2021.
Dalam surat permohonannya itu, Annas mengaku dirinya menderita berbagai gangguan kesehatan.
Menurut keterangan dokter, Annas menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia sydrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.
"Berdasarkan Pasal 6A Ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut," ujar Ade.
Namun Ade mengatakan, keputusan grasi ini kembali pada presiden dengan memperhatikan keputusan dari Mahakamah Agung (MA) dan Menkumham.
Annas dihukum akibat kasus korupsi alih hutan di Riau sebesar Rp 5 miliar.
Saat terkena tangkap tangan KPK, ia masih menjabat sebagai Gubernur Riau pada 2014.
Pria berusia 79 tahun itu kemudian divonis penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)