CPNS
LGTB Dilarang Lamar CPNS 2019, Kejaksaan Agung Sebut Tim Medis dan Psikolog akan Mendeteksinya
Tim medis dan psikolog akan bertugas mendeteksi pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) yang mengikuti seleksi CPNS 2019.
Editor: Lailatun Niqmah
Ia menambahkan, seharusnya yang menjadi ukuran seseorang bisa atau tidak menjadi seorang CPNS dilihat dari profesionalitas, kompetensi, komitmen, integritas, serta komitmennya dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
"Konstitusi telah mengatur dan kita punya benteng Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa dari sila ketiga Pancasila itu bersifat wajib," kata dia.
"Tidak boleh ada perbedaan warga negara atas dasar suku, agama, status sosial, jenis kelamin dan sebagainya," sambung Tjahjo.
(Kompas.com/Devina Halim, Dian Erika Nugraheny, Haryanti Puspa Sari, Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Larang LGBT Lamar CPNS 2019, Tim Medis dan Psikolog Akan Lakukan Deteksi", dan "Polemik Dilarangnya Peserta LGBT Ikut Tes CPNS 2019..."