CPNS
LGTB Dilarang Lamar CPNS 2019, Kejaksaan Agung Sebut Tim Medis dan Psikolog akan Mendeteksinya
Tim medis dan psikolog akan bertugas mendeteksi pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) yang mengikuti seleksi CPNS 2019.
Editor: Lailatun Niqmah
"Saya setuju dengan Kejaksaan. Enggak ada masalah," kata Tjahjo seusai menghadiri ‘Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II Tahun 2019’di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Diskriminatif
Larangan pelamar LGBT untuk mengikuti proses seleksi CPNS berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut Direktur Riset Setara Institute, Halili, larangan itu merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap calon pelamar yang memiliki perbedaan orientasi seksual.
"Itu diskriminatif, kan orientasi seksual, identitas personal seseorang kan mestinya tidak bisa menghalangi,” kata Halili usai menghadiri sebuah acara di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
Selain itu, tidak ada dasar hukum yang melarang LGBT untuk mengikuti tes CPNS.
Bila hal ini terus didiamkan, maka persoalan akan semakin berlarut-larut.
"Kalau kita misalnya akhirnya harus melihat orang dari sisi orientasi seksualnya, apa dasar hukum paling legal, paling formal, paling tepat, untuk mengidentifikasi orientasi seksual itu, kan tidak ada," ujar Halili.
"Jadi rekrutmen itu harus inklusif, jangan ada restriksi berdasarkan latar belakang primordial seseorang," kata dia.
Sementara itu, menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, sepanjang tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak ada persoalan seorang LGBT melamar sebagai CPNS.
Di Amerika Serikat, ia mencontohkan, LGBT hanya dilarang masuk militer. Sementara untuk posisi pelayanan seperti aparatur sipil negara (ASN), tidak ada larangan.
"Untuk jabatan yang umum, seperti jabatan aparatur sipil negara ya, yang tidak terkarakteristik tertentu, ya enggak usah dilarang karena status orang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jumat (22/11/2019).
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, setiap warga negara memiliki hak, kedudukan dan tanggung jawab yang sama di dalam memperoleh kepastian hukum.
Oleh karena itu, ia meminta, tidak ada kementerian/lembaga negara yang membuat kebijakan yang justru membedakan kelompok tertentu.
"Maka mari kita tidak boleh mengkotak-ngotakkan atas berdasarkan berbagai pembeda dan hal yang menciptakan diskriminasi," kata Hasto di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2019).
• Berikut Contoh Surat Lamaran CPNS 2019 untuk SMA, Diploma, S1, dan S2