Breaking News:

Masa Jabatan Presiden

Bambang Soesatyo Tegaskan Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Tak Berasal dari MPR

Ketua MPR Bambang Soesatyo membantah wacana penambahan masa jabatan presiden selama tiga periode berasal dari MPR.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memberi paparan saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews.com di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) membantah wacana penambahan masa jabatan presiden selama tiga periode berasal dari pihaknya.

Dikutip dari Kompas.com Selasa, (26/11/2019), Bamsoet menyatakan wacana tersebut datangnya dari masyarakat.

"Wacana masa jabatan tiga periode untuk presiden bukan dari MPR. Karena ini adalah aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat."

"Kami enggak punya hak membunuh aspirasi tersebut," ujar Bamsoet di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Hidayat Nur Wahid Pertanyakan Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden: Ada Peristiwa Besar?

Mengenai aspirasi tersebut, Bamsoet juga sudah menyampaikannya kepada pimpinan PKS, saat pihaknya berkunjung ke kantor partai tersebut.

Menurut Bamsoet, PKS meresponnya dengan baik.

Namun, PKS mengatakan poin amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden jadi pertimbangan, maka harus menghindari politik praktis.

"Kami juga diingatkan DPP PKS, jika aspirasi tersebut seandainya berkembang dan desakan publik kuat untuk melakukan amendemen, PKS mengingatkan agar tidak terjebak dengan hal politik praktis karena harus memikrikan politik kebangsaan ke depan," tambah Bamsoet.

Bantahan Istana

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan wacana mengenai penambahan masa jabatan presiden tidak datang dari pihak Istana.

"Sama sekali tidak ada inisiasi dari Istana tentang wacana itu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Moeldoko menilai usulan mengenai hal tersebut sah-sah saja dalam sistem demokrasi Indonesia.

Saat ini MPR sedang dalam proses pembahasan tentang amandemen UUD 1945.

Sehingga, Moeldoko menyebut proses itu membuat usulan mengenai pasal yang direvisi berkembang di tengah masyarakat.

"Yang jelas, pemerintah tidak ada inisiasi itu. Kalau dari parpol, siapapun, akademisi, silahkan berkembang," ujar mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia ini.

Halaman
123
Tags:
Masa Jabatan PresidenBambang SoesatyoMPRJokowiMoeldokoPramono Anung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved