Breaking News:

Artis Terjerat Narkoba

Sidang Tuntutan Kasusnya Ditunda Keenam Kalinya, Zul Zivilia Justru Akui Maklum, Mengapa?

Zul Zivilia justru mengaku maklum soal sidang tuntutan kasusnya ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Editor: Atri Wahyu Mukti
(WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)
Zul Zivilia saat menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Penyanyi yang juga terdakwa kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, Zul Zivilia justru mengaku maklum soal sidang tuntutan kasusnya ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Zul Zivilia mengaku maklum meski merasa kecewa karena sidang pembacaan tuntutannya sudah ditunda sebanyak enam kali.

"Saya sangat siap dan saya berharap pengadilan ini bisa memutuskan perkara seadil-adilnya dengan menentukan tuntutan sesuai dengan perannya masing-masing," ucap Zul usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Enam Kali Sidang Zul Zivilia Ditunda, sang Istri Tangisi Nasib Keluarga: Setengah Mati Cari Nafkah

Bahkan, Zul mengaku maklum apabila jaksa kembali menunda sidang pembacaan tuntutannya.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Andi Bachtiar yang juga mertuanya, Zul melihat memang banyak materi yang harus disiapkan dengan teliti.

"Sudah konsultasi, dan memang butuh proses yang sangat panjang karena kita 9 orang (terdakwa). Kemudian, barang buktinya juga sangat banyak dan perannya setiap orang juga berbeda-beda dan tidak ada peran yang sama di sini," tutur Zul.

Zul menambahkan, dirinya sangat yakin sidang lanjutan pekan depan tidak akan ditunda kembali.

"Insya Allah, saya yakin minggu depan enggak akan ditunda lagi," imbuhnya.

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Zul Zivilia enam kali ditunda karena jaksa tidak juga siap dengan berkas tuntutan.

Zul memang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Bersama tersangka lainnya, Zul ditangkap pada Sabtu (2/3/2019).

Jalani Sidang Kepemilikan Narkoba, Zul Zivilia Ceritakan Kondisi Kesehatannya

Mereka kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, Zul Zivilia disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sang Istri Tangisi Nasib Keluarga

Istri Zul Zivilia, Retno Paradina tak kuasa menahan tangis setelah sidang pembacaan tuntutan suaminya kembali ditunda untuk keenam kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Zul ZivilianarkobaPengadilan Negeri Jakarta Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved