Terkini Daerah
Fakta Ibu dan 2 Anak Disekap Debt Collector, Kelaparan hingga Bebas setelah Lakukan Hal Ini
Seorang ibu dan dua anaknya disekap oleh oknum debt collector karena tidak bisa membayar utang pinjaman dari koperasi ilegal yang telag jatuh tempo.
Editor: Lailatun Niqmah
3. Dijerat pasal berlapis
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pihaknya akan menjerat AL oknum debt collector yang menyekap satu keluarga dengan Pasal 333 KUHP.
Selain itu AL juga dijerat Undang-undang No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.
"Sebab karena ulahnya ada dua anak yang teraniaya," katanya saat dihubungi melalui teleponnya, Senin (25/11/2019).
4. Bukan koperasi simpan pinjam resmi
Ditambahkannya, meskipun korban memiliki utang, namun tetap tidak diperbolehkan diperlakukan seperti apa yang dilakukan AL kepada korban.
Karena hal itu masuk pada intimidasi kemerdekaan seseorang.
• Punya Utang Rp 100 Juta, Dirut Perusahaan Disekap Debt Collector selama 4 Hari hingga Kurang Tidur
"Apalagi koperasi ditempat AL bekerja ini, bukan koperasi simpan pinjam resmi, melainkan perorangan tentunya banyak kesalahan yang dilakukan AL," jelasnya.
Korban beserta kedua anaknya cukup lama terkurung di rumahnya, bahkan kedua anaknya saat itu sampai kelaparan karena tidak bisa keluar untuk membeli makanan.
(Kompas.com/Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Oknum Debt Collector Sekap Ibu dan 2 Anak, Bebas Usai Kirim Pesan Singkat hingga Dijerat Pasal Berlapis"