Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapan BW soal OC Kaligis Gugat Anies Baswedan karena TGUPP: Dia Lagi Cari Panggung

Bambang Widjojanto menilai apa yang digugat OC Kaligis terkait TGUPP tidak benar, bahkan keliru.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP Bambang Widjojanto. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto alias BW menanggapi soal gugatan pengacara OC Kaligis, terkait TGUPP yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bambang menyebutkan, OC Kaligis hanya mencari panggung dengan argumennya.

Bambang menilai apa yang digugat OC Kaligis tidak benar, bahkan keliru.

Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Anggota TGUPP, Anies Baswedan Digugat OC Kaligis

“Argumen-argumen mengada-ada. Dia lagi cari panggung dengan argumen-argumen yang ada,” kata Bambang.

Bambang enggan menanggapi gugatan Kaligis menyangkut pengangkatannya sebagai anggota TGUPP.

“OC punya kemampuan menemukan ide kayak gitu."

"Sekarang basis argumennya itu tidak jelas juga. Dia selalu mencari-cari gitu kan? Persoalannya jadi personalisasi kayak gitu,” ujar Bambang.

Diketahui, pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menggugat Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

OC, yang kini terpidana kasus suap, meminta Anies memecat BW dari TGUPP.

Di TGUPP, Bambang menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi.

Anggaran TGUPP Anies Baswedan Naik Drastis, DPRD DKI Usul Dicoret: Keinginan Anggota Dinolkan

Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Juli lalu dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Sidang perdana telah dilaksanakan pada 6 Agustus.

Kasus itu sempat mengalami mediasi, tetapi tidak berhasil.

Agenda sidang replik atau jawaban penggugat akan diadakan pada 26 November ini.

OC Kaligis menilai perbuatan Anies melawan hukum dengan mengangkat Bambang sebagai salah satu anggota TGUPP.

“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC.

Karena itu, OC meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya dengan membayar kerugian tersebut.

“Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya."

"Menghukum tergugat (Anies) untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies),” lanjut OC Kaligis dalam petitum itu.

Dibentuk awal 2018

Adapun tim ini dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal 2018.

Anggota Komite Pencegahan Korupsi yang diketuai Bambang itu adalah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) hak asasi manusia Nursyahbani Katjasungkana.

Kemudian mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati, dan mantan Ketua TGUPP pada pemerintahan sebelumnya Muhammad Yusuf.

Politisi PSI Diskakmat Najwa Shihab saat Kritik TGUPP di Era Anies Baswedan, Penonton Bersorak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, komite itu bisa menjadi penghubung antara Pemprov DKI dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan korupsi.

Menurut Anies, komite yang khusus menangani pencegahan korupsi penting dibuat di Jakarta.

Sebab, Jakarta merupakan ibu kota, semua usaha untuk mencegah korupsi bisa berdampak di tingkat nasional.

"Jadi, kami mau menegaskan, ini bukan pencegahan korupsi sekadar Kota Jakarta, tetapi ini adalah ibu kota," kata Anies.

(Kompas.com/Cynthia Lova/Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OC Kaligis Gugat Anies Baswedan karena Tunjuk BW Jadi Anggota TGUPP", dan "Digugat OC Kaligis, Bambang Widjojanto: Lagi Cari Panggung"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bambang WidjojantoTim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)OC KaligisAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved