Breaking News:

Terkini Daerah

UMK se-Bali Sudah Ditetapkan, Badung Jadi yang Tertinggi, Capai Rp 2,9 Juta

upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Bali Tahun 2020 sudah ditetapkan, segini besarannya.

KONTAN/Muradi
ILUSTRASI. Ilustrasi Upah Tenaga Kerja 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani Keputusan Gubernur Bali Nomor 2235/03-G/HK/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.

Dalam SK tersebut ditetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Bali Tahun 2020.

Kabid Bina Hubungan Insustrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Arya Tri K. Tubuh mengatakan UMK Badung tetap menjadi yang tertinggi dengan angka Rp 2.930.092,64.

UMK Kota Solo Naik dari Rp 1,8 Juta Jadi Rp 1,95 Juta, Politisi PKS: Idealnya Rp 2,5 Juta

UMP Jawa Timur Naik dari Rp 1,6 Juta Jadi Rp 1,76 Juta, Ini Besaran UMK di Kabupaten dan Kota

Fadli Zon Curigai Pemerintah Terus Gaungkan Isu Radikalisme: Ini Bisa Saja Sebuah Proyek

Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Bangli dengan angka Rp 2.494.810,00.

Dikatakanya SK UMK ini paling lambat harus sudah ditandatangani tanggal 21 November 2019.

Selanjutnya dapat mulai diberlakukan per 1 Januari 2020.

“Diaturan paling lambat tanggal 21 (ditandatangani). Masa berlakunya tanggal 1 Januari 2020,” kata Arya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (21/11/2019). (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS Gubernur Koster Tetapkan UMK se-Bali, Badung Tertinggi Capai Rp 2,9 Juta

Sumber: Tribun Bali
Tags:
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Upah Minimum Provinsi (UMP)Wayan KosterBali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved