Terkini Daerah
UMP Jawa Timur Naik dari Rp 1,6 Juta Jadi Rp 1,76 Juta, Ini Besaran UMK di Kabupaten dan Kota
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2020 mewajibkan pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,51 persen.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2020 mewajibkan pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,51 persen.
Dengan kenaikan 8,51 persen, UMP Jawa Timur 2020 naik dari sebelumnya Rp 1.630.059,05, menjadi Rp 1.768.777,08.
Keharusan untuk menaikkan UMP ini tidak serta merta diikuti oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
Dalam Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto gubernur bisa menetapkan, namun tak wajib menaikkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum disebutkan, untuk UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
• UMP Jawa Tengah Naik Rp 136 Ribu, dari Rp 1,6 Juta Jadi Rp 1,7 Juta, Ini Rinciannya
Sedangkan UMK, hanya satu di wilayah kabupaten/kota.
Pengaturan tentang besaran baik UMP maupun UMK diatur menurut Ketentuan Hidup Layak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Di peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahan itu juga tertuang pengesahan UMP dilakukan gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.
Sementara UMK ditetapkan berdasarkan masukan bupati atau wali kota yang dirumuskan bersama dewan pengupahan kabupaten/kota.
Terkait besarannya, di Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 46 ditetapkan UMP lebih rendah dari pada UMK.
Di Jawa Timur, untuk UMP 2019 adalah sebesar Rp 1.630.059,05.
Sedangkan UMK 2019 tertinggi adalah Kota Surabaya Rp 3.871.052,61.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menjelaskan, UMP tersebut diterapkan ketika UMK di kabupaten/kota lebih rendah dari UMP.
• Bakal Gelar Unjuk Rasa Hari Ini, Buruh Tuntut Kenaikan UMP DKI 2020 hingga 15 Persen
Namun jika UMK-nya lebih tinggi, maka yang dipakai tetap UMK.
Di Jawa Timur, UMP 2019 telah ditetapkan Rp 1.630.059,05.