Breaking News:

Terkini Nasional

Muncul Wacana Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Wakil Ketua MPR Arsul Sani Beberkan Alasannya

Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang lima tahun.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.

Satu di antaranya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.

"Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Andre Rosiade Ungkap Tanggapan Prabowo soal Wacana Amandemen UUD 1945, Sebut Sikap Final Gerindra

Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.

Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang lima tahun.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Wacana Amandemen UUD 1945, Gerindra Tegaskan Prabowo Ingin Presiden Dipilih Langsung oleh Rakyat

Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.

Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Mahfud MD Lontarkan Kritikan: Hati-hati

Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan Presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun."

"Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).

(Kompas.com/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua MPR Ungkap Alasan Munculnya Wacana Masa Jabatan Presiden 8 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Arsul SaniAmandemen UUD 1945Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved