Terkini Nasional
Pengangguran Bakal Diberi Insentif Rp 3 Juta hingga 7 Juta Tahun 2020, Ini Penjelasannya
Ida mengatakan total anggaran program Kartu Prakerja yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 adalah sejumlah Rp 10 triliun.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan pemerintah akan mengeluarkan insentif sebesar Rp 3,65 juta sampai dengan Rp 7,65 juta per kepala untuk peserta program Kartu Prakerja yang dimulai tahun depan atau tahun 2020.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (20/11/2019).
Ida menjelaskan insentif tersebut diberikan kepada peserta untuk empat keperluan, yang pertama untuk membiayai pelatihan.
• Inilah Fungsi Kartu Pra Kerja, Bisa Ikuti Program Pelatihan hingga Dapat Dana Insentif
"Biaya pelatihan Rp 3 juta sampai Rp 7 juta itu bergantung dari jenis pelatihan yang diikuti peserta," ujar Ida di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.
Yang kedua untuk biaya sertifikasi.
Ida mengatakan biaya tersebut akan disubsidi pemerintah.
Subsidi diberikan sebanyak Rp 0 sampai Rp 900 ribu.
Ketiga, lanjut Ida, untuk insentif pasca pelatihan.
Peserta akan diberikan insentif sebesar Rp 500 ribu untuk kebutuhan melamar pekerjaan.
"Ini insentif untuk persiapan pelamaran kerja. Karena mereka posisinya pencari kerja, maka bisa dilihat mereka tidak dalam status finansial untuk mencari lowongan," ujarnya.
• Tolak Ahok Jadi Bos BUMN, Roy Suryo Skakmat Politisi PDIP soal Jokowi: Jangan Asal Bapak Senang
Yang terakhir yakni untuk biaya pengisian survei.
Total insentif yang digelontorkan untuk biaya pengisian survei sebesar Rp 150 ribu.
Biaya diakumulasi dari pengisian tiga survey yang akan diisi peserta setelah melewati program pelatihan dan juga proses sertifikasi.
"Diberikan reward Rp 50 ribu setelah pengisian survei. Survei pekerjaan dilakukan tiga kali, jadi 3 dikali Rp 50 ribu," jelasnya.
Ida mengatakan survei dilakukan untuk mendata dan melihat status para peserta program Kartu Prakerja yang telah mengikuti program pelatihan ataupun uji kompetensi untuk sertifikasi.