Breaking News:

Kabinet Jokowi

Blak-blakan, Fahri Hamzah Ungkap Dugaan Keinginan Jokowi Jadikan Ahok Bos BUMN: Jangan Diem-diem

Fahri Hamzah menduga adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam wacana penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai bos BUMN.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Tanggapan Fahri Hamzah soal wacana penunjukan Ahok jadi pimpinan di BUMN 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, BUMN bukan lah badan hukum publik.

Sehingga, BUMN diwajibkan menaati Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia itu badan hukum perdata, badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT, Undang-undang Perseroan Terbatas, tunduk ke situ, bukan undang-undang ASN, bukan apa," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD Ungkap Ahok Tetap Bisa Jadi Bos BUMN meski Berstatus Mantan Napi, Ini Penjelasannya

Mahfud MD Enggan Disebut Kecolongan soal Bom di Polrestabes Medan, PPP: Ini Bukan Main-main

Lantas, Mahfud MD mengimbau publik meminta kejelasan mengenai status Ahok kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Oleh sebab itu nanti coba tanyakan ke Pak Erick, itu kan pemerintah menunjuk di situ enggak dalam jabatan apa," ucap Mahfud MD.

Berdasarkan kabar yang beredar, Ahok akan ditempatkan pada posisi komisaris di perusahaan BUMN.

Terkait hal itu, Mahfud MD lantas menyampaikan pendapatnya.

"Komisaris dikontrak, misalnya ya kalau betul, tetapi jangan lalu orang tidak tahu meng-caption lagi pernyataan saya 2 tahun lalu itu bahwa orang mantan napi enggak bolek jadi pejabat publik, enggak boleh," ucap Mahfud MD.

"Tetapi kalau menjadi pejabat tidak publik seperti badan usaha, itu perusahaan, terserah dia AD ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)-nya," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, perusahaan BUMN memiliki AD ART terendiri yang tak terikat dengan pemerintahan.

"Maka tanya, di badan perusahaan BUMN mana lalu dia tunduk di AD ART-nya boleh enggak?," jelas Mahfud MD.

"Itu ndak tunduk pada ASN, ndak tunduk pada undang-undang hukum tata negara, itu hukum undang-undang hukum perdata."

Lantas, Mahfud MD menyinggung soal beberapa pihak yang membandingkan perubahan sikapnya kini dengan dulu dalam menanggapi permasalahan pemerintah.

"Nah ini nanti pasti ada belok lagi ini beritanya, Mahfud berubah lagi hehehe," ucap Mahfud MD sambil tertawa.

Lihat video berikut ini dari menit awal:

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Fahri HamzahAhok Masuk BUMNPresiden Joko Widodo (Jokowi)Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved