Breaking News:

Kabinet Jokowi

Blak-blakan, Fahri Hamzah Ungkap Dugaan Keinginan Jokowi Jadikan Ahok Bos BUMN: Jangan Diem-diem

Fahri Hamzah menduga adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam wacana penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai bos BUMN.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Tanggapan Fahri Hamzah soal wacana penunjukan Ahok jadi pimpinan di BUMN 

"Kan kasihan Basuki juga, orang enggak mau loh dikasih amanah lalu gitu," ucapnya.

Terkait sikap Jokowi terhadap wacana penunjukan Ahok di BUMN, Fahri Hamzah kembali meminta sang presiden bersikap terbuka.

"Ya kalau dia (Jokowi) mengatakan 'Itu adalah perintah saya, saya yang menugaskan, saya yang meminta memeriksa', kalau kemudian direksi BUMN memang memilih Kementrian BUMN juga harus membela, presiden juga harus membela jangan diem-diem," ucap Fahri Hamzah.

"Kayaknya ini terjadi dengan sendirinya, jangan begitu, kasihan juga orang yang mendapat amanah ini gitu loh."

Simak video berikut ini:

Tanggapan Mahfud MD soal Status Ahok sebagai Mantan Narapidana

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal wacana penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pimpinan di perusahaan BUMN.

Mahfud MD menanggapi soal status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) yang dianggap tak layak memimpin perusahaan BUMN. 

Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Mahfud MD menyebut mantan narapidana diperbolehkan menjabat sebagai pejabat publik.

Mahfud MD menyatakan banyak pihak yang salah memahami tentang hal tersebut.

"Ini nih harus jelas nih, seorang mantan napi itu tidak dilarang menjadi pejabat publik," kata Mahfud MD.

Menurutnya, pejabat publik merupakan pejabat negara yang dipilih berdasarkan dua cara pemilihan.

"Pejabat publik itu adalah pejabat negara, yang ada dua, satu yang berdasarkan pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik," terang Mahfud MD.

Lantas, disebutnya mantan narapidana tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik melalui jalur penunjukan.

"Yang berdasar pemilihan itu seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih, tapi kalau kalau penunjukan itu enggak boleh," jelas Mahfud MD.

Halaman
123
Tags:
Fahri HamzahAhok Masuk BUMNPresiden Joko Widodo (Jokowi)Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved