Breaking News:

Terkini Daerah

Ini 13 Daftar Aliran Sesat yang Marak di Kabupaten Bekasi, Polisi Mulai Bertindak

Makin marak aliran sesat di Kabupaten Bekasi, sehingga aliran sesat di Bekasi ini membuat masyarakat resah.

Editor: Claudia Noventa
NET/Wartakota
Ilustrasi Aliran Sesat 

TRIBUNWOW.COM - Makin marak aliran sesat di Kabupaten Bekasi, sehingga aliran sesat di Bekasi ini membuat masyarakat resah.

Adanya aliran sesat di wilayah Kabupaten Bekasi, membuat jajaran kepolisian setempat turun tangan.

Lalu, bagaimana upaya kepolisian terkait aliran sesat marak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat saat ini?

Pengakuan Mantan Pengikut Puang Lalang, Aliran Sesat yang Jual Kartu Surga, Ungkap Keanehan Ini

Ada 13 aliran kepercayaan di Kabupaten Bekasi, dan dari 13 aliran kepercayaan di Kabupaten Bekasi itu ada dinilai 7 aliran kepercayaan di Kabupaten Bekasi sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kabar ini, disampaikan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpakem).

Dari 13 aliran itu di antaranya:

  1. Kutub Robani
  2. Al Quran Suci
  3. Amanat Keagungan Ilahi
  4. Wahabi
  5. Ahmadiyah
  6. Syiah

Pelajar 14 Tahun Nekat Bawa Mobil Pikap, Hilang Kendali hingga Tabrak 13 Motor dan 1 Pejalan Kaki

Sementara 7 aliran kepercayaan yang dinilai sesat MUI adalah:

  1. Millah Ibrahim
  2. Hidup di Balik Hidup
  3. Surga Eden
  4. Islam Jamaah
  5. Agama Samalullah atau yang lebih dikenal Lia Eden
  6. Al Qiyadah Al Islamiyah
  7. Jemaat Ahmadiyah.

Atas hal tersebut, Polres Metro Bekasi berupaya untuk melakukan preventif untuk meminimalisir penyebaran aliran sesat yang tumbuh di Kabupaten Bekasi.

Caranya, dengan membuka dialog secara langsung dengan instansi lain dan para tokoh.

"Kita akan buka dialog dengan penganut aliran sesat itu bersama dengan MUI, Kejaksaan, FKUB dan tokoh agama serta tokoh masyarakat"

"Tapi kita buat kajian terlebih dahulu," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara lewat pesan singkat, Senin (18/11/2019).

Aliran sesat yang tengah berkembang itu memiliki kesamaan dengan ajaran Agama Islam.

Dengan demikian, Candra mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dengan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan aqidah dan pedoman Al-Qur'an.

Ia menegaskan, tak menutup kemungkinan penyebar aliran sesat dapat dipidana apabila dilakukan secara masif.

Karenanya, polisi akan berusaha melakukan deteksi dini agar aliran sesat tak tersebar luas.

"Kami berupaya untuk melakukan pencegahan secara dini," ujar Candra.

Sempat Bilang Tak Ingat, Pelaku Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Akhirnya Mengaku karena Ini

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
Aliran SesatBekasiMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved